Yuk Simak! Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Cara Daftarnya

- Penulis Berita

Minggu, 7 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuk Simak! Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Cara Daftarnya

Yuk Simak! Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Cara Daftarnya

mediarelasi.id – PPS (Panitia Pemungutan Suara) memegang peranan penting dalam Pilkada 2024. Mereka bertanggung jawab memastikan pemungutan suara berjalan lancar, sah, dan dipercaya masyarakat. Agar PPS bekerja dengan fokus dan dedikasi, besaran gaji PPS Pilkada 2024 ditetapkan untuk memberikan apresiasi yang pantas.

Dengan gaji yang memadai, anggota PPS diharapkan tetap berkomitmen dan fokus menjalankan tugas mereka tanpa khawatir dengan kebutuhan sehari-hari. Hal ini akan mendorong mereka bekerja lebih baik dan menjaga profesionalisme.

Selain itu, gaji yang layak membantu menciptakan proses pemilihan yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan jaminan gaji, anggota PPS tidak perlu tergoda praktik korupsi yang dapat mengganggu integritas pemilihan. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Cara Mendaftar PPS Pilkada 2024
Untuk mendapatkan gaji PPS Pilkada 2024, calon anggota PPS harus mendaftar melalui mekanisme yang ditetapkan oleh KPU setempat. Mereka harus memenuhi persyaratan dan menjalani seleksi ketat. Proses pendaftaran ini memiliki jadwal dan batas waktu yang perlu diperhatikan agar tidak melewatkan kesempatan menjadi bagian dari PPS.

Baca Juga:  Mengenakan Kebaya Kartini Merah di HUT ke-79 RI, Puan Maharani Gagas Emansipasi Wanita

Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 adalah sekitar delapan bulan, dimulai sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Dalam masa kerja ini, anggota PPS akan mengemban tugas penting seperti verifikasi dokumen calon peserta Pilkada, pemutakhiran daftar pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan pemilihan.

Gaji PPS Pilkada 2024
Gaji PPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rincian gaji untuk berbagai posisi dalam PPS:

Ketua PPS: Rp 1.500.000,00 per bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000,00 per bulan
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000,00 per bulan
Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000,00 per bulan
Selain gaji bulanan, PPS juga berhak menerima santunan kecelakaan:

Baca Juga:  Rusia Berikan Dukungan Penuh untuk Keanggotaan Indonesia di HCCH

Kematian: Rp 36.000.000,00
Cacat permanen: Rp 30.800.000,00
Luka berat: Rp 16.500.000,00
Luka sedang: Rp 8.250.000,00
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000,00
Dengan pengaturan ini, diharapkan PPS Pilkada 2024 dapat bekerja tanpa terkendala masalah keuangan. Santunan kecelakaan juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama proses Pilkada 2024.

Tugas dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Tugas PPS mencakup pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pengumuman dan perbaikan daftar pemilih. PPS juga bertanggung jawab mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS, menjaga kotak suara, dan menindaklanjuti temuan serta laporan yang disampaikan oleh PPL.

PPS harus melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan Pilkada berjalan demokratis, transparan, dan adil. Dengan demikian, PPS memainkan peran vital dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru