mediarelasi.id – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menanggapi isu yang beredar mengenai rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Ia menekankan bahwa penunjukan Wapres untuk mengawal percepatan pembangunan Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Meski demikian, Prasetyo menepis anggapan bahwa Wapres akan berkantor secara permanen di wilayah tersebut. “Tidak berarti beliau akan menetap di Papua. Kemungkinan besar hanya akan datang sewaktu-waktu untuk memimpin rapat koordinasi,” ujarnya pada Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan, tidak ada masalah jika Wapres sewaktu-waktu bekerja dari Papua. “Pemerintah telah menyiapkan sarana, termasuk gedung KPKN Jayapura, yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan Tim Percepatan Pembangunan Papua,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa tim ini akan bekerja sebagai satuan tugas khusus, yang bertugas menjalankan kegiatan operasional dan teknis di lapangan secara intensif.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memperdebatkan keberadaan tim tersebut di Papua. Menurutnya, percepatan pembangunan di wilayah tersebut adalah bentuk tanggung jawab negara.
“Pemerintah berkomitmen untuk memajukan Papua, dan Wakil Presiden punya kapasitas serta mandat untuk mengawal hal ini. Maka wajar jika beliau maupun Presiden berkunjung dalam rangka kerja,” pungkas Prasetyo.