Wamen PU Luruskan Isu: Satgas IKN Tidak Dibubarkan, Hanya Alih Komando ke OIKN

Wamen

mediarelasi.idWakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, menepis kabar bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) dibubarkan. Ia menegaskan, bukan pembubaran yang terjadi, melainkan pergeseran tugas dan kewenangan ke Otorita IKN (OIKN) sebagai pengelola utama pembangunan di ibu kota masa depan Indonesia.

“Jangan salah paham, Satgas IKN itu tidak dibubarkan, tapi fungsinya kini sudah berpindah ke OIKN. Karena sekarang kan sudah ada otorita yang berwenang penuh,” ujar Diana saat ditemui di JCC Senayan, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, peran Satgas sebagai koordinator pembangunan kini secara resmi dialihkan ke tangan OIKN, sesuai dengan perkembangan struktur dan mandat kelembagaan yang lebih mapan. “Bukan dihentikan ya, tapi tugas-tugasnya sudah secara alami diambil alih oleh otorita,” tambahnya.

Kini, Kementerian PUPR berfungsi lebih sebagai pendamping teknis, mendukung jalannya pembangunan strategis nasional tersebut. “Peran utama kini dipegang oleh OIKN. Kami di kementerian hanya memberi dukungan ketika dibutuhkan,” jelas Diana.

Perubahan ini menyusul keputusan Menteri PUPR yang mencabut Keputusan Menteri Nomor 17/KPTS/M/2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas IKN. Kala itu, Satgas dibentuk untuk mengawal fase awal pembangunan infrastruktur di wilayah calon ibu kota negara.

Namun, seiring dengan menguatnya peran dan kapasitas OIKN, keberadaan Satgas dinilai sudah tidak lagi relevan. Proyek IKN kini dikawal oleh sinergi lintas lembaga, termasuk OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian PKP, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *