mediarelasi.id – Pihak Universitas Pancasila menegaskan bahwa Edhie Toet Hendratno, mantan rektor yang belakangan tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual, telah resmi diberhentikan dari semua jabatan sejak pertengahan tahun lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Pancasila, Hasbullah, yang menjelaskan bahwa Edhie diberhentikan secara resmi melalui SK Yayasan Nomor 177 tertanggal 12 Juli 2024. Dengan demikian, statusnya sebagai rektor maupun dosen telah berakhir dan tidak ada lagi keterkaitan dengan Universitas Pancasila.
“Sejak 12 Juli 2024, Edhie Toet tidak lagi menjadi bagian dari Universitas Pancasila, baik sebagai pengajar maupun dalam kapasitas lainnya,” ungkap Hasbullah kepada media, Rabu (21/5/2025).
Hasbullah juga memastikan bahwa SK pemecatan tersebut masih berlaku sampai hari ini dan belum pernah dicabut oleh pihak yayasan. Ia menegaskan keputusan itu sebagai bentuk sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Menanggapi isu mengenai upaya diam-diam untuk mengaktifkan kembali status mantan rektor tersebut, pihak universitas menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut siapa yang berada di balik manuver tersebut.
“Secara struktur organisasi dan tata kelola, Edhie Toet sudah tidak lagi tercatat sebagai dosen di kampus kami. Bila ada pihak yang mencoba mengubah status itu, kami akan telusuri siapa yang bermain di belakangnya,” kata Hasbullah.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat keputusan pemberhentian telah disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) disertai dengan dokumen pendukung.
Pemerintah Turun Tangan, Korban Buka Suara
Pada hari yang sama, Universitas Pancasila menerima kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. Keduanya melakukan dialog dengan pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan rektor tersebut.
Salah satu penyintas, yang dikenal dengan inisial RZ, turut hadir dalam audiensi. RZ mengungkapkan bahwa selain menjadi korban pelecehan, dirinya juga mengalami intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari pihak internal kampus.
“Saya pernah dimutasi tanpa alasan jelas. Saat menghadiri acara kampus yang dihadiri oleh Edhie Toet, saya bahkan diminta untuk bersembunyi,” ujarnya dengan nada emosional.
RZ juga mengaku mendapat stigma buruk dan fitnah yang merusak reputasinya. “Saya dianggap wanita tidak benar, padahal semua ini bukan rekayasa. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan,” katanya.
Komitmen Pemerintah dalam Penanganan Kasus
Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan transparan. Ia juga menyampaikan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan serta dukungan bagi korban.
“Kami hadir untuk mendengarkan dan memastikan langkah-langkah ke depan berjalan secara terstruktur. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapat perlindungan yang layak,” kata Veronica Tan.