mediarelasi.id – Pengeroyokan brutal terhadap Fahrul Abdilah (29) di depan Kantor Bank BJB, Serang, ternyata dipicu oleh kesalahpahaman saat berkendara.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, mengungkap bahwa kejadian bermula saat dua kendaraan melaju dari arah Lampu Merah Pisang Mas menuju Jalan Veteran. Di sinilah tensi mulai naik, ketika dua pihak—yang salah satunya membawa Fahrul dan temannya—terlibat cekcok. Namun yang menyedihkan, Fahrul yang mencoba melerai justru menjadi sasaran kekerasan.
“Korban sempat berusaha mendamaikan situasi, tapi malah jadi korban pemukulan oleh keempat pelaku,” ujar Salahudin pada Sabtu (19/4).
Korban mengalami luka serius di kepala dan tubuh akibat serangan dari dua warga sipil, berinisial MS (24) dan JH (34), serta dua oknum anggota TNI yang kini telah diamankan oleh Polisi Militer (Denpom) Serang. Fahrul sempat dirawat intensif di RSUD Banten, namun akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat pagi (18/4).
Tak hanya Fahrul, teman-temannya yang berada di lokasi juga menjadi sasaran amukan. Aksi kekerasan itu terekam jelas dalam keterangan saksi dan bukti awal yang kini tengah didalami pihak kepolisian.
Belum Selesai di Jalan, Kini di Hadapan Hukum
“Motif masih kami dalami. Ini lebih dari sekadar salah paham di jalan—ada unsur emosi yang meledak dan mengarah ke tindak kriminal,” kata Salahudin.
Saat ini, dua tersangka sipil telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota, sementara dua oknum TNI diserahkan ke Denpom untuk penanganan sesuai hukum militer. Terhadap MS dan JH, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Proses hukum berjalan, dan kami pastikan kasus ini ditangani secara transparan, baik untuk sipil maupun militer,” tegas Salahudin.