Tragedi di Jalan Veteran: Salah Paham Berkendara Berujung Maut, 2 Oknum TNI dan 2 Sipil Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Minggu, 20 April 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI

TNI

mediarelasi.idPengeroyokan brutal terhadap Fahrul Abdilah (29) di depan Kantor Bank BJB, Serang, ternyata dipicu oleh kesalahpahaman saat berkendara.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, mengungkap bahwa kejadian bermula saat dua kendaraan melaju dari arah Lampu Merah Pisang Mas menuju Jalan Veteran. Di sinilah tensi mulai naik, ketika dua pihak—yang salah satunya membawa Fahrul dan temannya—terlibat cekcok. Namun yang menyedihkan, Fahrul yang mencoba melerai justru menjadi sasaran kekerasan.

“Korban sempat berusaha mendamaikan situasi, tapi malah jadi korban pemukulan oleh keempat pelaku,” ujar Salahudin pada Sabtu (19/4).

Korban mengalami luka serius di kepala dan tubuh akibat serangan dari dua warga sipil, berinisial MS (24) dan JH (34), serta dua oknum anggota TNI yang kini telah diamankan oleh Polisi Militer (Denpom) Serang. Fahrul sempat dirawat intensif di RSUD Banten, namun akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat pagi (18/4).

Baca Juga:  Kogabwilhan: Penjaga Garis Depan Negeri

Tak hanya Fahrul, teman-temannya yang berada di lokasi juga menjadi sasaran amukan. Aksi kekerasan itu terekam jelas dalam keterangan saksi dan bukti awal yang kini tengah didalami pihak kepolisian.

Belum Selesai di Jalan, Kini di Hadapan Hukum

“Motif masih kami dalami. Ini lebih dari sekadar salah paham di jalan—ada unsur emosi yang meledak dan mengarah ke tindak kriminal,” kata Salahudin.

Baca Juga:  Akses Lebih Mudah! Ini Alamat Baru dan Cara Cek Penerima PIP 2025

Saat ini, dua tersangka sipil telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota, sementara dua oknum TNI diserahkan ke Denpom untuk penanganan sesuai hukum militer. Terhadap MS dan JH, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Proses hukum berjalan, dan kami pastikan kasus ini ditangani secara transparan, baik untuk sipil maupun militer,” tegas Salahudin.

Berita Terkait

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Prabowo dan Presiden AS Trump Gelar Pembicaraan Lewat Telepon, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Jemaah Haji Indonesia Tuai Apresiasi Internasional atas Ketertiban dan Disiplin
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Senin, 16 Juni 2025 - 13:14 WIB

RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB