Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

mediarelasi.id – Dari sosok birokrat yang pernah menjadi bagian Kabinet Kerja, Thomas Trikasih Lembong kini menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Tom menanti pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum—fase penting yang bisa menentukan arah nasib hukumnya.

“Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pagi ini. Tapi bisa bergeser ke siang usai salat Jumat jika jaksa belum siap,” kata Andi Saputra, juru bicara PN Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari kebijakan Tom semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan. Masalah muncul karena proses tersebut dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:  TNI AD Pastikan Pengamanan Kejaksaan Bukan Hal Luar Biasa, Hanya Rutin dan Preventif

Tak hanya itu, perusahaan yang menerima izin ternyata bukan produsen gula konsumsi, melainkan pabrik gula rafinasi—gula industri yang belum tentu aman untuk dikonsumsi langsung. Lebih lanjut, Tom menunjuk koperasi-koperasi seperti Inkoppol dan Inkopkar, alih-alih BUMN, sebagai pelaksana kebijakan stabilisasi pasokan gula.

Kerugian negara akibat kebijakan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp578 miliar. Jaksa pun menjerat Tom dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga:  Ahmad Muzani: Pancasila Adalah Landasan Tak Tergantikan Bangsa Indonesia

Namun Tom tak tinggal diam. Dalam salah satu sidang, ia membawa gula rafinasi dan memakannya di hadapan majelis hakim. “Kalau gula ini berbahaya, mari kita lihat apakah saya jatuh sakit hari ini,” sindirnya kepada jaksa.

Ia juga menjelaskan teknis soal kadar ICUMSA—ukuran kemurnian gula—seraya membandingkan gula kristal mentah, gula konsumsi, dan gula rafinasi. Bagi Tom, pengimporan GKM dilakukan sesuai prosedur dan tidak membahayakan publik.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB