Tom Lembong Cabut Kuasa Dua Pengacara, Apa Alasan Dibalik Keputusan Ini?

Tom Lembong

mediarelasi.idMantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, baru-baru ini membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut kuasa dua pengacaranya, Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Langkah tersebut diumumkan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengkonfirmasi pencabutan kuasa tersebut setelah menerima surat pernyataan dari Tom Lembong. “Kami terima surat pernyataan dari terdakwa bahwa ia mencabut kuasa terhadap Andi Ahmad Nur Darwin dan tim pengacara lainnya,” ujar Hakim Dennie saat persidangan. “Benar, Yang Mulia,” jawab Tom Lembong menegaskan keputusan tersebut.

Setelah persidangan, Tom Lembong ditemui wartawan di sela-sela skors, di mana ia menjelaskan bahwa perubahan dalam tim pengacara adalah hal yang biasa terjadi. “Dalam sebuah tim hukum, pasti ada rotasi atau perubahan. Ini bukan sesuatu yang luar biasa,” jelasnya. Menurutnya, ia telah mengganti beberapa firma hukum dalam perjalanan kasus ini, bahkan beberapa kali menerima bantuan hukum pro bono atau gratis dari pengacara lain.

“Kadang-kadang kita perlu menyederhanakan tim hukum, terutama jika ada pengacara yang sudah tidak lagi relevan dalam proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Namun, kisah ini semakin menarik ketika salah satu pengacaranya, Andi Ahmad, sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis lepas pada perkara ekspor CPO. Andi bersama beberapa pihak lain telah dijadikan tersangka dalam kasus yang diduga merintangi proses hukum beberapa perkara penting, termasuk kasus korupsi impor gula yang kini sedang dihadapi Tom Lembong.

“Kami terus menggali lebih dalam keterkaitan Andi Ahmad dan lainnya dengan kasus ini. Namun, untuk saat ini, tiga tersangka yang sudah ditahan bukan dari kalangan selebritas,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengenai perkembangan kasus tersebut.

Tom Lembong, yang didakwa merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar terkait korupsi impor gula, terlibat dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa prosedur yang sah. Dalam kasus ini, sejumlah perusahaan swasta mendapat keuntungan dari penerbitan izin tersebut, yang menyebabkan pembengkakan harga dan kekurangan pajak serta bea masuk negara.

Tujuh orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Charles Sitorus dan Tony Wijaya Ng, juga menghadapi tuduhan terkait korupsi dalam bisnis gula. Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa Tom Lembong turut memberi izin kepada beberapa perusahaan yang seharusnya tidak mendapatkan kuota impor tersebut, yang kemudian berimbas pada kerugian negara yang sangat besar.

Dengan langkah pencabutan kuasa ini, Tom Lembong menunjukkan sikap yang tak kalah menarik di tengah menghadapi serangkaian tuduhan berat. Apakah ini akan mempengaruhi jalannya persidangan atau menjadi bagian dari strategi hukum yang lebih besar?

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *