TNI AD Pastikan Pengamanan Kejaksaan Bukan Hal Luar Biasa, Hanya Rutin dan Preventif

- Penulis Berita

Senin, 12 Mei 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI AD

TNI AD

mediarelasi.idLangkah TNI Angkatan Darat dalam memberikan dukungan pengamanan ke instansi Kejaksaan baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Namun, TNI AD menegaskan, tak ada yang luar biasa dari kebijakan tersebut—semuanya berjalan sebagaimana biasanya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa keterlibatan TNI AD dalam pengamanan Kejaksaan adalah bagian dari kerja sama rutin yang sudah berlangsung selama ini.

“Perlu saya tegaskan, surat telegram itu bukan bentuk reaksi atas kondisi darurat apa pun,” ujar Wahyu pada Minggu (11/5/2025), merujuk pada Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang diteken pada 6 Mei lalu.

Baca Juga:  PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Listrik, Nikmati Diskon 50% hingga 23 Mei 2025

Surat tersebut, yang berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menginstruksikan pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia. Dalam instruksi itu, tiap Kejati diminta mendapat dukungan satu peleton (30 personel), sementara Kejari dialokasikan satu regu (10 personel). Surat itu dialamatkan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) di seluruh wilayah.

Meski demikian, Wahyu menekankan bahwa angka personel tersebut merupakan standar normatif, dan pelaksanaannya tetap fleksibel tergantung kebutuhan di lapangan.

Baca Juga:  Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya: Prestasi atau Kontroversi?

“Pengamanan ini adalah bagian dari kerja sama yang sifatnya preventif. Tidak ada kepentingan khusus di baliknya. TNI AD tetap berdiri tegak di atas prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan patuh pada hukum dalam setiap langkahnya,” tambah Wahyu.

Dengan demikian, pengamanan Kejaksaan oleh TNI AD tak perlu ditafsirkan sebagai sinyal darurat atau situasi luar biasa. Ini hanyalah bagian dari mesin keamanan negara yang terus bergerak sesuai prosedur dan peran lintas lembaga yang sudah terjalin sejak lama.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Berita Terbaru