Tiga Anggota TPUA Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ijazah Jokowi

Ijazah

mediarelasi.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Ketiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (8/5) adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum, Jakarta.

Satu saksi lain, Rizal Fadhillah, yang juga Wakil Ketua TPUA, tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan lalu lintas di Bandung. Pihak kuasa hukum menyatakan pemeriksaan terhadap Rizal akan dijadwalkan ulang.

“Yang hadir hari ini ada tiga orang. Mereka membawa dokumen yang disebut sebagai bukti atas pernyataan mereka sebelumnya,” ujar Juru Bicara TPUA, Rahmat Himran, kepada media.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pidana yang diajukan oleh Joko Widodo, yang melaporkan lima orang atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.

Kelima terlapor masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K, yang diduga menyebarkan informasi terkait keabsahan ijazah Presiden yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik.

Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan status hukum para pihak yang telah diperiksa. Proses klarifikasi dan pendalaman alat bukti disebut masih berjalan.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *