Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 2 Juni 2025, Ini Rinciannya

- Penulis Berita

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13

Gaji ke-13

mediarelasi.id PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan penerima tunjangan purnabakti mulai tanggal 2 Juni 2025.

Henra, selaku Corporate Secretary PT Taspen, menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu proses tambahan dari penerima. Para pensiunan tidak perlu mengajukan ulang, melakukan verifikasi, ataupun autentikasi lebih lanjut.

“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan. Ini adalah salah satu wujud nyata bahwa negara hadir dan menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan tugasnya,” jelas Henra dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:  Lansia Jemaah Haji dari Jember Alami Demensia, Ingat Sapi di Rumah dan Minta Pulang

Penyaluran ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta mengacu pada arahan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Henra menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan tetap seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2025 Berdasarkan Golongan:

Baca Juga:  Yeo Jin Goo Menyesali Masa Remajanya: Minim Sosialisasi, Hanya Bicara Soal Kerja

Golongan I:

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru