Supratman Andi Agtas Sebut Kebijakan PPN 12 Persen Lindungi Kesejahteraan Rakyat

- Penulis Berita

Senin, 23 Desember 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas

mediarelasi.id Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan strategi pemerintah untuk melindungi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Saya masih di DPR ketika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan pada 2021. Presiden tidak sekadar menaikkan angka, tetapi memastikan masyarakat yang rentan tetap terlindungi,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mulai berlaku 2 Januari 2025, sejalan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. Meski begitu, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah program bantuan dan alokasi APBN untuk mendukung UMKM serta kelompok terdampak.

Baca Juga:  PDIP Siaga Hadapi Ancaman Gangguan Internal Menjelang Kongres

“Sebagian besar kebutuhan pokok seperti bahan makanan, pendidikan dasar, dan transportasi tetap bebas PPN. Artinya, rakyat tidak akan terbebani untuk kebutuhan esensial,” tegasnya.

Supratman Andi Agtas juga membantah isu yang beredar, seperti tuduhan bahwa sistem pembayaran QRIS dikenakan PPN.

“Itu informasi tidak benar. Kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar tetap bebas PPN. Pemerintah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa QRIS dan transaksi serupa tidak dikenakan PPN. “Sistem pembayaran seperti QRIS atau kartu debit tidak terpengaruh. Yang dikenakan pajak adalah barangnya, bukan cara transaksinya,” kata Airlangga saat menghadiri acara di Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:  Survei IPI: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Dinilai Lebih Memuaskan Dibanding Jokowi

Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah memantau dinamika di masyarakat untuk memastikan tidak ada miskonsepsi terkait kebijakan ini. “Bahan pokok, turunan gula, minyak, hingga sektor transportasi dan kesehatan tetap bebas PPN. Bahkan pembayaran tol pun tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sambil tetap memberikan ruang bagi pembangunan yang berkelanjutan tanpa membebani masyarakat kecil.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB