Supratman Andi Agtas Sebut Kebijakan PPN 12 Persen Lindungi Kesejahteraan Rakyat

Supratman Andi Agtas

mediarelasi.id Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan strategi pemerintah untuk melindungi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Saya masih di DPR ketika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan pada 2021. Presiden tidak sekadar menaikkan angka, tetapi memastikan masyarakat yang rentan tetap terlindungi,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mulai berlaku 2 Januari 2025, sejalan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. Meski begitu, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah program bantuan dan alokasi APBN untuk mendukung UMKM serta kelompok terdampak.

“Sebagian besar kebutuhan pokok seperti bahan makanan, pendidikan dasar, dan transportasi tetap bebas PPN. Artinya, rakyat tidak akan terbebani untuk kebutuhan esensial,” tegasnya.

Supratman Andi Agtas juga membantah isu yang beredar, seperti tuduhan bahwa sistem pembayaran QRIS dikenakan PPN.

“Itu informasi tidak benar. Kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar tetap bebas PPN. Pemerintah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa QRIS dan transaksi serupa tidak dikenakan PPN. “Sistem pembayaran seperti QRIS atau kartu debit tidak terpengaruh. Yang dikenakan pajak adalah barangnya, bukan cara transaksinya,” kata Airlangga saat menghadiri acara di Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah memantau dinamika di masyarakat untuk memastikan tidak ada miskonsepsi terkait kebijakan ini. “Bahan pokok, turunan gula, minyak, hingga sektor transportasi dan kesehatan tetap bebas PPN. Bahkan pembayaran tol pun tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sambil tetap memberikan ruang bagi pembangunan yang berkelanjutan tanpa membebani masyarakat kecil.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *