mediarelasi.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara soal kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski tak menyebutnya secara gamblang, Dasco memberi isyarat bahwa perubahan UU Polri bisa saja terjadi. “Kita akan memasuki masa sidang dan memutuskan beberapa hal terkait sejumlah undang-undang yang tengah dibahas,” ujarnya, Rabu (2/4).
Menurutnya, koordinasi dengan para ketua fraksi di DPR menjadi langkah selanjutnya sebelum keputusan final diambil.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, menegaskan bahwa sebelum masa reses, DPR telah menyepakati adanya kebijakan baru dalam mekanisme pembahasan undang-undang.
“Kita sudah sepakat sebelum reses ada formulasi baru dalam pembahasan undang-undang di DPR. Apakah itu mencakup revisi UU Polri atau tidak, tunggu saja,” ujarnya penuh teka-teki.
Pada periode DPR 2019-2024, revisi UU Polri sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tak kunjung rampung. Kini, karena belum mencapai tahap finalisasi dan pengesahan, wacana tersebut kembali muncul dalam Prolegnas jangka menengah DPR periode 2024-2029.
Salah satu poin revisi yang menuai perhatian publik adalah kemungkinan perluasan kewenangan Polri dalam penyelidikan dan penyidikan, serta peran baru dalam keamanan siber, termasuk kewenangan penyadapan.
Akankah revisi ini benar-benar terjadi? Atau hanya sekadar wacana yang kembali menguap? Publik tampaknya harus bersabar dan menunggu kejutan dari DPR!