Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

- Penulis Berita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

mediarelasi.id – PT Taspen (Persero) terus menjalankan komitmennya dalam menyalurkan manfaat program pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang telah memasuki masa pensiun. Salah satu penerima manfaat tersebut adalah mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Penyerahan dana pensiun ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, integritas, dan peran besar Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara secara profesional dan berkelanjutan. Proses penyaluran dilakukan langsung oleh jajaran direksi Taspen sebagai wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan para pejabat yang telah purna tugas.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Sebut Banyak Ketua Umum Partai Ajukan Nama Calon Menteri dari Kalangan Profesional

Besaran pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta janda/dudanya.

Dalam aturan tersebut, dasar perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih rinci, Pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah ini menyatakan:

  1. Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa jabatan yang dijalani.

  2. Setiap bulan masa jabatan berhak mendapatkan pensiun sebesar 1% dari dasar pensiun, dengan ketentuan minimum 6% dan maksimum 75%.

  3. Menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan fisik atau mental yang berhubungan dengan tugas negara berhak menerima pensiun maksimum hingga 75% dari dasar pensiun.

Baca Juga:  Puan Maharani Desak MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Dalam PP Nomor Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980, disebutkan bahwa gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan asumsi Sri Mulyani memperoleh pensiun maksimal 75% dari dasar gaji pokok tersebut, maka estimasi dana pensiunnya mencapai sekitar Rp 3.780.000 setiap bulannya.

Selain dana pensiun, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran selama masa jabatan. Namun, pemberian THT ini hanya dapat dicairkan jika iuran telah disetorkan sesuai ketentuan Taspen.

Berita Terkait

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB