mediarelasi.id – PT Taspen (Persero) terus menjalankan komitmennya dalam menyalurkan manfaat program pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang telah memasuki masa pensiun. Salah satu penerima manfaat tersebut adalah mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Penyerahan dana pensiun ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, integritas, dan peran besar Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara secara profesional dan berkelanjutan. Proses penyaluran dilakukan langsung oleh jajaran direksi Taspen sebagai wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan para pejabat yang telah purna tugas.
Besaran pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta janda/dudanya.
Dalam aturan tersebut, dasar perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih rinci, Pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah ini menyatakan:
-
Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa jabatan yang dijalani.
-
Setiap bulan masa jabatan berhak mendapatkan pensiun sebesar 1% dari dasar pensiun, dengan ketentuan minimum 6% dan maksimum 75%.
-
Menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan fisik atau mental yang berhubungan dengan tugas negara berhak menerima pensiun maksimum hingga 75% dari dasar pensiun.
Dalam PP Nomor Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980, disebutkan bahwa gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan asumsi Sri Mulyani memperoleh pensiun maksimal 75% dari dasar gaji pokok tersebut, maka estimasi dana pensiunnya mencapai sekitar Rp 3.780.000 setiap bulannya.
Selain dana pensiun, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran selama masa jabatan. Namun, pemberian THT ini hanya dapat dicairkan jika iuran telah disetorkan sesuai ketentuan Taspen.