Sopir Travel Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cisumdawu

Cisumdawu

mediarelasi.id — Kepolisian Resor Sumedang menetapkan sopir mobil travel berinisial IH (42) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tragis di Tol Cisumdawu Kilometer 189, yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya. Kecelakaan terjadi pada Selasa, 29 April 2025, melibatkan sebuah mobil travel dan truk wing box angkutan paket.

IH, warga Dusun Kidul, Sindangasih, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, resmi ditahan di Mapolres Sumedang sejak Sabtu (3/5), usai hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.

“Pengemudi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya.

Baca Juga:  Jembatan Perahu Rumambe Terancam Dibongkar, Pemkab Karawang Belum Rencanakan Pengganti

Bagaimana Kecelakaan Terjadi?

Menurut laporan Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cisumdawu, AKP Dasep Rahwan, kecelakaan terjadi saat mobil travel yang mengangkut tujuh penumpang melaju dari arah Bandung menuju Cirebon. Kendaraan itu berada di jalur A, lajur dua, dan diduga hendak berpindah ke lajur tiga untuk menyalip.

“Diduga pengemudi hilang konsentrasi saat bermanuver, sehingga menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya,” jelas Dasep.

Akibat benturan keras, mobil travel mengalami kerusakan parah, sementara truk hanya mengalami kerusakan ringan di bagian belakang. Tiga penumpang tewas di tempat, sementara enam lainnya dilarikan ke rumah sakit dengan luka-luka.

Baca Juga:  Parkir Liar di Sekitar Plaza Patriot Candrabhaga Masih Marak, Warga Keluhkan Minimnya Penindakan

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas kelalaiannya, IH dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara maksimal enam tahun bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Peringatan bagi Pengemudi

Kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan umum, untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga konsentrasi saat berkendara di jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi. Investigasi masih berlanjut, dan polisi berencana memeriksa lebih lanjut kondisi kendaraan serta kemungkinan kelelahan sebagai faktor penyebab kecelakaan.

Berita Terkait

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini
Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor
Pelajar Jabar Akan Diberlakukan Jam Malam dan Sekolah Pukul 06.00
Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:49 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB