mediarelasi.id – Kementerian Hukum dan HAM mendorong Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk segera menyelesaikan konflik internal yang menyebabkan dualisme kepemimpinan. Penyatuan kembali partai dinilai penting agar proses administrasi hukum berjalan lancar.
Saat ini, PPP tengah dilanda konflik kepemimpinan, dengan dua tokoh yang saling mengklaim sebagai Ketua Umum: Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan harapannya agar kedua pihak bisa mencapai titik temu dan berdamai demi menjaga soliditas partai.
“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa ditempuh, sesuai dengan semangat nama partainya—Persatuan. Jadi semestinya bisa bersatu kembali,” ujar Widodo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Widodo, jika PPP tetap terbelah, hal ini akan menyulitkan proses pencatatan administrasi ke pemerintah. Padahal, kejelasan struktur organisasi partai sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya rekonsiliasi, proses administrasi di pemerintah juga akan jauh lebih mudah,” tambahnya.
Widodo menjelaskan bahwa apabila salah satu pihak mengajukan pencatatan atau pendaftaran kepengurusan, Kementerian Hukum dan HAM akan meneliti dokumen yang disampaikan secara cermat. Penilaian akan mengacu pada aturan dasar internal partai.
“Nanti kami akan telusuri berdasarkan AD/ART partai. Semua tetap mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.











