Sinta Nuriyah Wahid Mendesak Revisi Kurikulum Sejarah Terkait TAP MPR Mengenai Gus Dur

mediarelasi.id – Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, meminta agar materi sejarah di sekolah-sekolah yang masih membahas pelengseran Gus Dur segera dihapus dan diperbarui.
Pelengseran Gus Dur diatur dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden, yang kini telah dicabut secara resmi.
“Kami meminta agar semua buku ajar yang menyebutkan penurunan Gus Dur dalam TAP MPR tersebut segera direvisi,” ujar Sinta dalam acara Silaturahmi Kebangsaan antara Pimpinan MPR dan keluarga Gus Dur, Minggu (29/9/2024).
Sinta Nuriyah menjelaskan bahwa dengan adanya TAP MPR Nomor I Tahun 2003, TAP MPR Nomor II semestinya tidak lagi berlaku. Namun, faktanya, TAP tersebut masih sering menjadi rujukan.
“Harapan kami, pencabutan TAP MPR Nomor II ini dapat menjadi langkah awal untuk rehabilitasi nama baik Gus Dur di masa depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, MPR RI telah secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid. Dengan pencabutan ini, TAP tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat gabungan antara pimpinan MPR.
“Kami tegaskan bahwa TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tidak lagi berlaku, sehingga seluruh konsekuensi hukumnya juga batal dengan sendirinya,” ujar Bamsoet dalam acara yang sama.
Bamsoet juga menambahkan bahwa MPR akan mengusulkan agar Gus Dur dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah saat ini maupun yang akan datang agar beliau diberikan gelar Pahlawan Nasional,” katanya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur: Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada, Inayah Wulandari, dan Anita Hayatunnufus.
Dalam pertemuan itu, Pimpinan MPR menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 kepada keluarga Gus Dur, sebagai langkah pemulihan nama baik mantan presiden tersebut.
Surat rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah.
“Surat ini kami serahkan kepada keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, serta keluarga Presiden Soeharto dan Presiden terpilih Prabowo Subianto,” jelas Bamsoet.
Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) telah meminta MPR untuk mengeluarkan surat penegasan administratif terkait tidak berlakunya lagi TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menekankan bahwa surat tersebut penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
“Kami meminta MPR RI untuk memberikan surat yang menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku, sehingga nama baik Gus Dur bisa direhabilitasi,” ujar Jazilul pada Selasa, 24 September 2024.
Jazilul juga menyatakan bahwa rapat gabungan MPR telah sepakat untuk segera merespons permintaan dari FPKB. Hal ini sejalan dengan upaya PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Gus Dur.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari semangat MPR untuk melanjutkan rekonsiliasi nasional, seperti yang pernah dilakukan dalam kasus pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait tuduhan terhadap Presiden Soekarno.
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR mengundang keluarga Gus Dur, sama seperti yang dilakukan pada keluarga Presiden Soekarno.
“Kami berharap perlakuan yang sama diberikan, sehingga perjuangan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur tidak lagi terhambat oleh TAP MPR Nomor II,” tutupnya.
Responses