Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Hari Ini

- Penulis Berita

Senin, 17 Maret 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Hari Ini

Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Hari Ini

mediarelasi.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hari ini menghadapi sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi kepolisian dalam kasus yang mencoreng institusi.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi sidang ini dengan singkat. “Iya, sidang kode etik eks Kapolres Ngada,” ujarnya.

Sidang berlangsung di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Insya Allah, saya jam 9 sudah di sana,” lanjut Choirul Anam.

Kasus ini bermula dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan mutasi besar-besaran dalam jajaran kepolisian.

Salah satu perwira yang terkena dampak adalah AKBP Fajar, yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Ia kini dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri, sementara posisinya digantikan oleh AKBP Andrey Valentino, mantan Kapolres Nagakeo.

Baca Juga:  100 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Nama AKBP Fajar mencuat setelah Propam Mabes Polri menangkapnya pada 20 Februari 2025. Awalnya, penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatannya dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Hasil tes urine membuktikan bahwa ia positif menggunakan narkoba.

Kasus ini semakin mengguncang publik setelah beredar video asusila di sebuah situs dewasa Australia, yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan anak di bawah umur. Informasi mengenai video tersebut pertama kali diterima Mabes Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Polisi Federal Australia, yang melacak bahwa video tersebut diunggah dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video tersebut, terlihat sosok AKBP Fajar bersama seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta Polda NTT untuk mendampingi para korban.

Baca Juga:  Aboe Bakar Apresiasi Tangkapan Dua Ton Sabu: "Ini Penyelamatan Delapan Juta Jiwa"

Saat ini, AKBP Fajar sudah dipatsuskan (ditempatkan dalam tahanan khusus) dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, memastikan bahwa Mabes Polri menangani kasus ini dengan transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami bersyukur jika tindakan tegas dilakukan, tanpa melihat pangkat atau jabatan. Kapolri tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan bagi anggota yang melanggar kode etik,” tegas Kapolda.

Proses hukum AKBP Fajar masih bergulir, dan publik menantikan keputusan yang akan diambil dalam sidang kode etik ini. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya menghadapi pemecatan, tetapi juga ancaman hukuman pidana berat.

Berita Terkait

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Prabowo dan Presiden AS Trump Gelar Pembicaraan Lewat Telepon, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Jemaah Haji Indonesia Tuai Apresiasi Internasional atas Ketertiban dan Disiplin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Senin, 16 Juni 2025 - 13:14 WIB

RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB