Selandia Baru Ajukan RUU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selandia Baru

mediarelasi.id — Pemerintah Selandia Baru tengah membahas rancangan undang-undang baru yang bertujuan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. RUU bertajuk My Social Media Age-Appropriate Users Bill ini diajukan oleh anggota parlemen dari Partai Nasional, Catherine Wedd, dan telah masuk dalam agenda legislatif sejak awal Mei 2025.

RUU tersebut mewajibkan verifikasi usia pengguna oleh perusahaan media sosial sebagai syarat akses platform, langkah yang saat ini belum memiliki landasan hukum di negara tersebut.

“Platform daring telah menjadi bagian dari kehidupan anak muda, tetapi belum ada sistem perlindungan yang memadai untuk memitigasi risiko,” ujar Wedd dalam pernyataan resmi, dikutip dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).

Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari Perdana Menteri Christopher Luxon, yang menyatakan bahwa pembatasan digital perlu diberlakukan serupa dengan pengawasan di dunia nyata, guna menekan risiko seperti perundungan daring, konten eksplisit, serta kecanduan digital di kalangan remaja.

Langkah ini juga disebut selaras dengan kebijakan Australia, yang pada 2024 mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill. Regulasi tersebut mengatur batas usia minimum dan mengharuskan platform menjalankan sistem verifikasi sebelum mengizinkan akses pengguna.

Wedd menambahkan bahwa RUU ini muncul atas dasar keluhan berulang dari kalangan orang tua dan sekolah yang mengaku kesulitan mengontrol penggunaan media sosial oleh anak-anak. Ia berharap RUU ini dapat diadopsi sebagai RUU Pemerintah untuk mendapatkan dukungan politik dan sumber daya legislatif yang lebih besar.

Pemimpin Partai Buruh, Chris Hipkins, menyatakan terbuka terhadap tujuan yang diusung, namun menyoroti tantangan implementasi RUU yang diajukan oleh anggota parlemen tanpa dukungan lintas partai atau anggaran negara.

Sejumlah organisasi perlindungan anak menyambut baik gagasan pembatasan usia media sosial, namun muncul juga kekhawatiran dari kelompok kebebasan digital dan pengamat teknologi. Mereka menilai bahwa regulasi ini berpotensi mendorong anak-anak mengakses platform yang kurang terawasi, serta menimbulkan efek samping berupa isolasi sosial atau eksklusi digital.

RUU masih menunggu pembahasan lanjutan di parlemen dan belum ditetapkan sebagai peraturan final. Jika disahkan, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden hukum baru dalam upaya pembatasan usia pengguna media sosial secara global.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *