mediarelasi.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bagian dari prioritas legislasi tahun 2025, dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan hal ini usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama perwakilan organisasi pekerja rumah tangga, elemen masyarakat sipil, dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
“RUU PPRT sudah berada dalam daftar prioritas tahun ini. Targetnya, pengesahan selesai tahun ini,” ujar Bob dalam pernyataannya kepada media.
RUU ini diklaim akan menghadirkan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum spesifik. Selain itu, regulasi tersebut juga ditujukan untuk memperjelas posisi hukum pemberi kerja, termasuk sektor penyalur tenaga kerja.
“Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tapi juga menciptakan kerangka hukum bagi pemberi kerja. Jadi dua-duanya diatur secara setara,” tambahnya.
Pengesahan RUU PPRT telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Dengan dimasukkannya ke dalam daftar legislasi prioritas nasional 2025, DPR berkomitmen untuk mempercepat proses perumusan dan pengambilan keputusan.