mediarelasi.id – Federasi Rusia menyatakan dukungan resminya terhadap upaya Indonesia untuk menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH), sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam harmonisasi hukum perdata lintas negara.
Langkah Indonesia untuk bergabung dengan HCCH sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang saat ini masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional tahun 2025.
“Pemerintah Rusia menyambut positif keanggotaan Indonesia di HCCH, termasuk aksesi terhadap Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents,” ujar Menteri Kehakiman Rusia, Chuichenko Konstantin, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang juga menyinggung berbagai bentuk kerja sama hukum yang telah berlangsung antara kedua negara.
Kolaborasi Hukum yang Semakin Menguat
Kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia tidak terbatas pada dukungan keanggotaan HCCH. Sejak Desember 2021, kedua negara telah mengimplementasikan perjanjian bantuan hukum timbal balik di bidang pidana (MLA Pidana). Sementara itu, perjanjian ekstradisi masih dalam tahap ratifikasi, namun koordinasi dalam pelaksanaannya sudah berjalan aktif.
Pertemuan bilateral kali ini juga menghasilkan langkah konkret berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama di sektor organisasi nirlaba, yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025).
Fokus pada Pencegahan Tindak Kejahatan Keuangan
MoU tersebut bertujuan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi non-profit, yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Supratman menyampaikan bahwa kemitraan ini mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).
Langkah Selanjutnya
Sebagai bagian dari kelanjutan kerja sama, Indonesia dan Rusia berkomitmen menyusun rencana kerja (work plan) yang akan merealisasikan isi dari dua MoU yang telah diteken. Rencana ini juga akan menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat kapabilitas hukum internasionalnya dan memperlancar proses keanggotaannya di HCCH.