mediarelasi.id – Dua tokoh publik, Roy Suryo dan dr. Tifa, tampak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5), guna memberikan klarifikasi terkait laporan Presiden Joko Widodo soal polemik ijazah. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI tersebut.
Namun, berbeda dengan Roy dan Tifa, satu nama lain yang turut dipanggil, Eggi Sudjana, tidak terlihat di lokasi pemeriksaan.
“ES [Eggi Sudjana] tidak hadir. T [Dr. Tifa] hadir,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media.
Menurut keterangan Ade Ary, pemeriksaan terhadap Roy dan Tifa dimulai sekitar pukul 10.05 WIB dan hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi masih berjalan.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/5), Polda juga memeriksa dua nama lain: Riza Fadhillah dan podcaster Mikhael Sinaga. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung selama hampir 13 jam, dengan sekitar 70 pertanyaan dilontarkan penyidik.
Dalam laporan yang dilayangkan Presiden Jokowi, disebutkan bahwa ada lima individu yang dilaporkan terkait tudingan pemalsuan ijazah. Kelimanya diidentifikasi dengan inisial RS, ES, RS (satu lagi), T, dan K.
Laporan tersebut dikaitkan dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
- Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, terkait penyebaran informasi palsu atau manipulatif secara digital
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh dengan latar belakang yang cukup dikenal, serta menyangkut isu yang sensitif di ranah politik dan hukum nasional.