Ricuh May Day di Semarang: Enam Aktivis Bertudung Hitam Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

May Day

May Day

mediarelasi.idPerayaan Hari Buruh Internasional di Semarang, Kamis (1/5/2025), berubah menjadi medan kerusuhan. Di balik yel-yel perjuangan dan spanduk tuntutan, kericuhan pecah saat sekelompok massa berpakaian hitam mendadak mengamuk. Polisi pun bergerak cepat, dan dari 14 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka utama dalam aksi destruktif tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyebut keenam tersangka terlibat aktif dalam aksi kekerasan dan pengrusakan fasilitas umum. Mereka disebut tak hanya berbuat onar, tapi juga menyusun skenario chaos dalam unjuk rasa tersebut.

“Mereka terbagi peran, mulai dari perencana hingga eksekutor lapangan. Ada yang melempar batu, kayu, bahkan membakar fasilitas umum. Mereka juga menyerang petugas yang sedang menjaga keamanan,” ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).

Baca Juga:  Gelombang Ekstrem Rusak Ratusan Perahu Nelayan di Pangandaran

Polisi mengungkap, para tersangka adalah bagian dari jaringan anarko. Jejak digital berupa grup WhatsApp bertema anarko menjadi salah satu bukti keterlibatan mereka. Investigasi kini diarahkan pada siapa otak di balik layar yang memprovokasi dan menggerakkan kelompok ini untuk membuat kekacauan.

“Kami tak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Penyelidikan akan terus kami dalami, terutama terhadap aktor intelektual yang mendorong aksi kekerasan ini,” tegas Syahduddi.

Aksi damai yang awalnya berlangsung di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng di Jalan Pahlawan berubah drastis ketika rombongan massa berpakaian serba hitam muncul. Mereka merusak taman, membakar properti, hingga menggunakan benda-benda publik sebagai senjata untuk menyerang aparat.

Baca Juga:  Bulog Lebak-Pandeglang Serap 15.500 Ton Beras, Capai 93 Persen dari Target

Kerusakan pagar, taman kota, hingga luka yang diderita sejumlah petugas menjadi bukti bahwa aksi tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan tindakan terorganisir. Keenam tersangka dijerat Pasal 214 KUHP dan subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini bukan hanya soal unjuk rasa, ini sudah masuk ke ranah kriminal. Kami berkomitmen menjaga Semarang tetap aman dan terbebas dari tindakan anarkis,” pungkas Syahduddi.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru