mediarelasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri tingkat SD dan SMP. Keputusan ini dianggap sebagai kemajuan penting dalam upaya pemenuhan hak pendidikan dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik langkah tersebut. “Putusan ini memiliki dampak langsung ke pemerintah daerah karena mereka bertanggung jawab atas layanan pendidikan dasar,” ujar Robert dalam wawancara dengan Pro3 RRI pada Kamis (29/5/2025).
Menurut Robert, walaupun putusan MK bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan keuangan masing-masing daerah. “Sebagian besar daerah belum memiliki kapasitas fiskal untuk menggratiskan pendidikan dasar secara menyeluruh, terutama bagi sekolah swasta,” jelasnya.
Robert mengusulkan agar kebijakan ini diimplementasikan secara bertahap. Tahap awal dapat difokuskan pada sekolah dasar yang mayoritas muridnya berasal dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, program bisa diperluas ke jenjang SMP dan secara selektif diberlakukan untuk sekolah swasta melalui bantuan operasional pendidikan.
“Untuk menjalankan kebijakan ini dibutuhkan rancangan kebijakan dan perencanaan anggaran yang matang,” kata Robert. Ia menekankan perlunya pemerintah daerah menyesuaikan kembali prioritas belanja publik dengan mengedepankan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Dukungan dari pemerintah pusat, menurutnya, tetap krusial. Bantuan bisa diberikan melalui hibah maupun transfer dana pendidikan khusus agar beban tidak sepenuhnya ditanggung oleh anggaran daerah.
Robert juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memfasilitasi dialog dengan kepala daerah dan dinas pendidikan guna merumuskan skema pelaksanaan teknis. Ini diperlukan agar kebijakan tersebut bisa masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.