Putusan MK Terkait Sekolah Gratis Perlu Implementasi Bertahap

- Penulis Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah

Sekolah

mediarelasi.idMahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri tingkat SD dan SMP. Keputusan ini dianggap sebagai kemajuan penting dalam upaya pemenuhan hak pendidikan dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik langkah tersebut. “Putusan ini memiliki dampak langsung ke pemerintah daerah karena mereka bertanggung jawab atas layanan pendidikan dasar,” ujar Robert dalam wawancara dengan Pro3 RRI pada Kamis (29/5/2025).

Menurut Robert, walaupun putusan MK bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan keuangan masing-masing daerah. “Sebagian besar daerah belum memiliki kapasitas fiskal untuk menggratiskan pendidikan dasar secara menyeluruh, terutama bagi sekolah swasta,” jelasnya.

Baca Juga:  Jemaah Haji Diimbau Salat Jumat Lebih Awal di Masjidil Haram

Robert mengusulkan agar kebijakan ini diimplementasikan secara bertahap. Tahap awal dapat difokuskan pada sekolah dasar yang mayoritas muridnya berasal dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, program bisa diperluas ke jenjang SMP dan secara selektif diberlakukan untuk sekolah swasta melalui bantuan operasional pendidikan.

“Untuk menjalankan kebijakan ini dibutuhkan rancangan kebijakan dan perencanaan anggaran yang matang,” kata Robert. Ia menekankan perlunya pemerintah daerah menyesuaikan kembali prioritas belanja publik dengan mengedepankan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga:  12,05 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, DJP Beri Perpanjangan Waktu

Dukungan dari pemerintah pusat, menurutnya, tetap krusial. Bantuan bisa diberikan melalui hibah maupun transfer dana pendidikan khusus agar beban tidak sepenuhnya ditanggung oleh anggaran daerah.

Robert juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memfasilitasi dialog dengan kepala daerah dan dinas pendidikan guna merumuskan skema pelaksanaan teknis. Ini diperlukan agar kebijakan tersebut bisa masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru