PTUN Jakarta Menunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP terhadap KPU

- Penulis Berita

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN

PTUN

mediarelasi.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Penundaan ini diumumkan pada Kamis (10/10), dengan alasan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut sedang dalam kondisi sakit.

“Putusan akan ditunda hingga 24 Oktober,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

PDIP mengajukan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menyatakan bahwa KPU melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran.

PDIP menganggap bahwa KPU melanggar aturan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, tanpa berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meskipun gugatan tersebut diajukan, KPU memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024, termasuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, tetap akan berjalan sesuai jadwal. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  MK Hapus Syarat Presidential Threshold 20%

“Pelantikan akan dilakukan tepat waktu sebagai agenda kenegaraan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Idham.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB