PTUN Jakarta Menunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP terhadap KPU

mediarelasi.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Penundaan ini diumumkan pada Kamis (10/10), dengan alasan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut sedang dalam kondisi sakit.
“Putusan akan ditunda hingga 24 Oktober,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun.
PDIP mengajukan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menyatakan bahwa KPU melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran.
PDIP menganggap bahwa KPU melanggar aturan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, tanpa berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meskipun gugatan tersebut diajukan, KPU memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024, termasuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, tetap akan berjalan sesuai jadwal. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelantikan akan dilakukan tepat waktu sebagai agenda kenegaraan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Idham.
Responses