Prabowo Menunjuk Gibran Sebagai Pj. Presiden Selama Lawatan Kenegaraan

Prabowo Menunjuk Gibran Sebagai Pj. Presiden Selama Lawatan Kenegaraan

mediarelasi.idPresiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang mengamanatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana presiden selama Prabowo melakukan serangkaian kunjungan kenegaraan. Keppres ini berlaku selama perjalanan presiden yang dijadwalkan berlangsung dari 8 hingga 23 November 2024, mencakup kunjungan ke China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

“Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang Presiden Prabowo berada di luar negeri,” demikian bunyi diktum pertama Keppres tersebut, yang mencakup penugasan selama dua minggu dalam rangka kunjungan resmi, kunjungan kerja, dan partisipasi dalam beberapa pertemuan internasional.

Keppres ini memberikan kewenangan kepada Gibran untuk membuat kebijakan yang diperlukan, namun dengan ketentuan untuk selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Prabowo.

“Apabila diperlukan kebijakan baru selama penugasan, Wakil Presiden harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Presiden,” demikian penjelasan pada diktum kedua.

Selain itu, Gibran diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai seluruh pelaksanaan tugasnya setelah Prabowo kembali ke Indonesia.

“Setelah Presiden kembali, Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan selama penugasan,” bunyi diktum ketiga.

Prabowo Subianto, yang dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara, bertolak untuk memenuhi undangan para pemimpin negara dan menghadiri sejumlah pertemuan internasional penting, termasuk KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *