Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Sebut Situasinya Mirip dengan Pemilu 2024

mediarelasi.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Hal ini memicu perhatian publik yang mempertanyakan perlu tidaknya kepala negara mengambil cuti saat terlibat dalam kampanye.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa situasi ini mirip dengan dinamika pada Pemilu 2024, khususnya dalam konteks Pilpres. Kala itu, sejumlah pihak juga meminta Presiden Joko Widodo untuk cuti, mengingat dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dari sisi aturan KPU, sebenarnya mekanismenya sudah ada dan tidak banyak berubah. Situasi seperti ini juga terjadi di Pemilu 2024, tapi pada akhirnya cuti kampanye tidak dilakukan,” kata August saat berbicara di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
August menambahkan bahwa isu mengenai dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan calon dalam Pilkada 2024 kini berada dalam lingkup kewenangan Bawaslu RI.
“Tentu apa yang ramai di media sosial akan dikaji oleh Bawaslu. Rencananya, tanggal 14 hingga 16 November kami akan mengadakan Rapimnas bersama pimpinan KPU RI, Bawaslu RI, serta Bawaslu di tingkat provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI juga telah memberikan tanggapan terhadap sikap terbuka Presiden Prabowo dalam mendukung calon peserta Pilkada di daerah seperti Jawa Tengah dan Bali.
“Untuk aturan kampanye, baik itu dalam konteks Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, semua sudah diatur dalam PKPU. Mengenai isu yang sedang berkembang, nantinya akan ditelaah oleh lembaga yang memiliki wewenang, yaitu Bawaslu,” jelas August Mellaz di Kota Batu.
August menekankan bahwa tugas KPU dalam hal aturan kampanye di PKPU adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta Pilkada memiliki ruang yang memadai untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara efektif dan menyampaikan program serta visi-misi kepada publik.
“Tujuannya agar setiap pasangan calon atau partai pendukung dapat memaksimalkan ruang geraknya dalam proses kampanye dan menyampaikan program mereka kepada masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, tahapan krusial sudah mulai berjalan, termasuk pemasangan alat peraga kampanye, fasilitasi debat, dan pengaturan iklan kampanye di media massa. KPU terus memantau jalannya tahapan ini, sambil menunggu hasil penelaahan dari Bawaslu.
“Kita tunggu saja hasil analisis dari Bawaslu. Dalam konteks ini, Bawaslu akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,” pungkas August.
Responses