Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Sebut Situasinya Mirip dengan Pemilu 2024

- Penulis Berita

Senin, 11 November 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Sebut Situasinya Mirip dengan Pemilu 2024

Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Sebut Situasinya Mirip dengan Pemilu 2024

mediarelasi.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Hal ini memicu perhatian publik yang mempertanyakan perlu tidaknya kepala negara mengambil cuti saat terlibat dalam kampanye.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa situasi ini mirip dengan dinamika pada Pemilu 2024, khususnya dalam konteks Pilpres. Kala itu, sejumlah pihak juga meminta Presiden Joko Widodo untuk cuti, mengingat dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Dari sisi aturan KPU, sebenarnya mekanismenya sudah ada dan tidak banyak berubah. Situasi seperti ini juga terjadi di Pemilu 2024, tapi pada akhirnya cuti kampanye tidak dilakukan,” kata August saat berbicara di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:  Wapres Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN sebagai Simbol Komitmen Pembangunan Hijau

August menambahkan bahwa isu mengenai dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan calon dalam Pilkada 2024 kini berada dalam lingkup kewenangan Bawaslu RI.

“Tentu apa yang ramai di media sosial akan dikaji oleh Bawaslu. Rencananya, tanggal 14 hingga 16 November kami akan mengadakan Rapimnas bersama pimpinan KPU RI, Bawaslu RI, serta Bawaslu di tingkat provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI juga telah memberikan tanggapan terhadap sikap terbuka Presiden Prabowo dalam mendukung calon peserta Pilkada di daerah seperti Jawa Tengah dan Bali.

“Untuk aturan kampanye, baik itu dalam konteks Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, semua sudah diatur dalam PKPU. Mengenai isu yang sedang berkembang, nantinya akan ditelaah oleh lembaga yang memiliki wewenang, yaitu Bawaslu,” jelas August Mellaz di Kota Batu.

Baca Juga:  RUU PPRT Masuk Target Legislasi 2025, DPR Bidik Pengesahan Tahun Ini

August menekankan bahwa tugas KPU dalam hal aturan kampanye di PKPU adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta Pilkada memiliki ruang yang memadai untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara efektif dan menyampaikan program serta visi-misi kepada publik.

“Tujuannya agar setiap pasangan calon atau partai pendukung dapat memaksimalkan ruang geraknya dalam proses kampanye dan menyampaikan program mereka kepada masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, tahapan krusial sudah mulai berjalan, termasuk pemasangan alat peraga kampanye, fasilitasi debat, dan pengaturan iklan kampanye di media massa. KPU terus memantau jalannya tahapan ini, sambil menunggu hasil penelaahan dari Bawaslu.

“Kita tunggu saja hasil analisis dari Bawaslu. Dalam konteks ini, Bawaslu akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,” pungkas August.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB