Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Siap Tindak Tegas Pelanggaran

- Penulis Berita

Senin, 18 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri

Polri

mediarelasi.idPolri menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan aman, tertib, dan bermartabat, sekaligus menciptakan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Polri berkomitmen menjaga profesionalisme. Kami memastikan tidak akan terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pemilu 2024,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada Senin (18/11/2024).

Ia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas anggota yang melanggar aturan netralitas, baik melalui sanksi pidana maupun kode etik. “Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Rupiah Terjungkal, Dekati Rekor 1998 Akibat Kebijakan Trump

Trunoyudo menjelaskan, netralitas Polri merupakan amanat undang-undang dan didukung oleh Surat Telegram (TR) internal yang berisi larangan bagi anggota untuk memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada.

“Netralitas Polri menjadi elemen penting dalam pengamanan Pilkada 2024 agar pelaksanaannya berjalan damai dan demokratis,” kata Trunoyudo.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024, yang menambahkan norma baru terkait sanksi pidana bagi anggota Polri dan TNI yang tidak netral, setara dengan sanksi yang berlaku bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa, sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Jalan ke IKN Longsor Hingga 3 Meter, Libur Nataru Terhambat

“Putusan MK ini langsung berlaku, dan Polri menyesuaikan aturan internal yang sebelumnya telah dikeluarkan melalui TR. Artinya, anggota Polri yang melanggar tidak hanya berpotensi dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dapat diproses secara pidana,” jelas Trunoyudo.

Surat Telegram Polri bernomor ST/1899/VIII/WAS/2024, lanjutnya, mengatur larangan tegas bagi anggota yang menunjukkan perilaku tidak netral selama Pilkada 2024.

“Setiap pelanggaran terhadap netralitas ini akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Trunoyudo.

Polri berharap sikap netral ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mendukung keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru