Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

- Penulis Berita

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ITB

ITB

mediarelasi.id Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (12/5/2025). Ia menyatakan bahwa permohonan penangguhan diajukan oleh pihak kuasa hukum serta orang tua tersangka.

“Penyidik memberikan penangguhan penahanan atas permintaan resmi dari penasihat hukum dan orang tua tersangka, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor,” ujar Trunoyudo.

Menurut keterangan resmi, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan maaf terbuka dari tersangka kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, serta komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Baca Juga:  Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa: Malang Raya Siap Pisah dari Jawa Timur?

Pertimbangan Kemanusiaan dan Pendidikan

Penangguhan ini juga mempertimbangkan aspek pendidikan. Penyidik memberi ruang bagi tersangka untuk melanjutkan studinya di ITB. “Pendekatan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan penangguhan, mengingat tersangka masih menjalani masa perkuliahan,” kata Trunoyudo.

Sementara itu, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat menghina melalui unggahan tersebut dan telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.

Baca Juga:  Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

“Kami menyampaikan terima kasih atas pertimbangan pihak kepolisian. Klien kami sangat menyesali tindakannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan Bapak Jokowi,” jelas Khaerudin. Ia juga menambahkan bahwa dukungan surat dari pihak keluarga dan kampus turut menjadi dasar pengabulan permohonan penangguhan.

Status Hukum Tetap Berjalan

Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS masih terus berjalan. Polri belum menginformasikan jadwal lanjutan pemeriksaan atau persidangan terkait perkara ini. Tersangka masih dikenakan status hukum aktif sesuai dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru