mediarelasi.id – Kepolisian membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG 3 kg di Tangerang.
Seorang pria berinisial EN (46) ditangkap karena terbukti memindahkan isi gas melon ke tabung non-subsidi hingga 50 tabung per hari.
Dari aktivitas ini, pelaku diperkirakan meraup untung Rp6,8 juta per hari. Total kerugian negara dalam tiga bulan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Barang bukti yang disita termasuk peralatan penyuntikan gas, sejumlah tabung LPG, dan mobil Daihatsu Zebra biru bernopol A 8043 V.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.