Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi

- Penulis Berita

Senin, 11 November 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi

mediarelasi.id Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kemenkominfo.

Tersangka berinisial MN dan DM ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11), setelah penyelidikan intensif.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp300 juta, serta dana yang disimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini,” tegas Wira.

Dalam upaya menanggulangi praktik perjudian online, penyidik polisi juga berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar yang terkait dengan situs judi online Sl**78. Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah penting untuk menghentikan penyebaran situs judi ilegal di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber.

Sebelumnya, pada pengungkapan terkait situs judi tersebut, polisi juga menyita aset senilai Rp70,1 miliar dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing. Penyidik terus melacak aset lainnya yang terkait dengan jaringan ini, termasuk yang tersebar di berbagai akun dan penyedia layanan pembayaran yang berhubungan dengan situs tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Betuk Satgas Tangani Premanisme

Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain tindak pidana perjudian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Kemenkominfo serta bandar judi dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Aboe Bakar Apresiasi Tangkapan Dua Ton Sabu: "Ini Penyelamatan Delapan Juta Jiwa"

Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online ini. Selain itu, penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap rekening-rekening lainnya yang berhubungan dengan situs judi tersebut untuk segera dilakukan pemblokiran.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru