Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi

mediarelasi.id Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kemenkominfo.

Tersangka berinisial MN dan DM ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11), setelah penyelidikan intensif.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp300 juta, serta dana yang disimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini,” tegas Wira.

Dalam upaya menanggulangi praktik perjudian online, penyidik polisi juga berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar yang terkait dengan situs judi online Sl**78. Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah penting untuk menghentikan penyebaran situs judi ilegal di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber.

Sebelumnya, pada pengungkapan terkait situs judi tersebut, polisi juga menyita aset senilai Rp70,1 miliar dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing. Penyidik terus melacak aset lainnya yang terkait dengan jaringan ini, termasuk yang tersebar di berbagai akun dan penyedia layanan pembayaran yang berhubungan dengan situs tersebut.

Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain tindak pidana perjudian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Kemenkominfo serta bandar judi dan pihak lainnya.

Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online ini. Selain itu, penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap rekening-rekening lainnya yang berhubungan dengan situs judi tersebut untuk segera dilakukan pemblokiran.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *