Polda Sumut Menanggapi Tuduhan Pelecehan yang Diajukan Terhadap Dua Polisi di Polres Asahan

- Penulis Berita

Senin, 19 Mei 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut

Sumut

mediarelasi.idPolda Sumatera Utara (Sumut) membantah laporan yang menyebutkan bahwa dua personel Polres Asahan terlibat dalam pelecehan terhadap istri dari seorang desertir TNI AL, Chandra, yang kini ditahan. Chandra sendiri adalah DPO dalam kasus narkoba, sementara istrinya yang berusia 23 tahun kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan karena tidak melaporkan kepemilikan narkoba oleh suaminya.

Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan dan pencabulan yang dikaitkan dengan perwira Polres Asahan tidak terbukti.

“Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada tindakan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan oleh anggota kami di Polres Asahan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (19/5).

Baca Juga:  Kelangkaan BBM di Balikpapan, Suplai Sementara Diambil dari Samarinda

Ferry menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti seperti handphone dan rekaman CCTV untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

Dua Polisi Jadi Terlapor

Dalam laporan yang diterima, korban mengaku telah dilecehkan oleh dua orang perwira Polres Asahan. Terlapor pertama diduga melakukan pelecehan fisik saat melakukan pemeriksaan terhadap korban di ruang tahanan, sedangkan terlapor kedua dituding melakukan pelecehan secara verbal melalui pesan WhatsApp.

Menurut pengacara korban, Alamsyah, terlapor kedua memberikan handphone kepada korban selama masa tahanan. Padahal, menurut aturan, tahanan tidak diperbolehkan memiliki atau menggunakan handphone.

Ferry Walintukan menambahkan, “Kami sedang mendalami apakah pemberian handphone itu melanggar aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan kode etik profesi.”

Tuduhan pelecehan seksual pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum korban, Alamsyah, ketika melaporkan peristiwa tersebut ke Bid Propam Polda Sumut pada Kamis (15/5). Menurut Alamsyah, pelaku pertama sering memanggil korban untuk diperiksa, namun alih-alih melakukan pemeriksaan, ia malah menciumi korban. Kejadian ini dilaporkan terjadi dua kali, dan korban merasa tertekan sehingga baru bisa menceritakan pengalaman tersebut setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku.

Baca Juga:  Libur Natal di Gunung Bromo: Antrean Panjang dan Harmoni Tradisi Tengger

Meski demikian, korban tidak dapat mengingat dengan pasti waktu kejadian tersebut. Sedangkan pelaku kedua, menurut Alamsyah, melakukan pelecehan verbal dengan cara menggoda korban serta memberikan handphone untuk memungkinkan korban melakukan video call saat mandi.

“Padahal, klien kami berulang kali menjelaskan bahwa dia adalah seorang istri sah,” tegas Alamsyah.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Sumut untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru