PMN Non-Tunai Senilai Rp 1,9 Triliun Tertunda, Hutama Karya Kembali Minta Persetujuan DPR

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa usulan ini kembali diajukan ke Komisi XI DPR RI karena PP PMN non-tunai belum terbit setelah usulan tahun 2022, sehingga diperlukan rekonfirmasi ulang.

“Persetujuan dari DPR RI pada 2022 hanya berlaku untuk tahun anggaran tersebut. Untuk mengalihkan dua aset tadi, diperlukan persetujuan ulang dari Komisi XI DPR RI,” jelas Rionald.

PMN Non-Tunai Senilai Rp 1,9 Triliun Tertunda, Hutama Karya Kembali Minta Persetujuan DPR

Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) juga meminta dana PMN sebesar Rp 1 triliun pada 2024 untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Palembang-Betung.

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, mengatakan bahwa permohonan PMN ini mengambil dana dari cadangan pembiayaan investasi. Sebelumnya, nilai Rp 1 triliun ini telah dimohonkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI.

“Permohonan PMN tahun anggaran 2024 dari Cadangan Investasi untuk Hutama Karya sebesar Rp 1 triliun akan dialokasikan untuk ruas jalan tol Palembang-Betung,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2024).

Baca juga : Wanita 71 Tahun Ikuti Ajang Kecantikan di Amerika Serikat

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *