PKP Serahkan Dugaan Korupsi BSPS ke Kejari Sumenep

- Penulis Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKP

PKP

mediarelasi.id— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyaluran program bedah rumah pada tahun anggaran 2024 diduga tidak tepat sasaran, dengan sejumlah penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS di Sumenep. “Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Kami telah menemukan dugaan kasus korupsi dalam Program BSPS di Sumenep, dan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maruarar dalam keterangan pers di Kantor Kementerian PKP, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:  PKS Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Anggaran Pilkada untuk Rakyat

Maruarar mengajak sejumlah pihak, termasuk Ketua Banggar DPR RI dan Bupati Sumenep, untuk mendalami temuan-temuan yang telah dihimpun oleh kementeriannya. Ia berharap, jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, proses hukum dapat segera dilakukan oleh Kejaksaan.

“Saya perintahkan jika ada oknum yang terlibat korupsi, segera dilakukan pemeriksaan. Jika ada aparat kami yang terlibat, cepat sampaikan, dan kami yang pertama akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Maruarar.

Baca Juga:  Menkominfo Meutya Hafid Tanggapi Kasus Korupsi PDNS: Proses Hukum Harus Jalan Terus

Dalam paparan yang disampaikan, Maruarar menyatakan bahwa banyak penerima manfaat yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti individu yang tergolong mampu secara ekonomi. Selain itu, ditemukan pula pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Program BSPS seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun, banyak yang mampu secara finansial justru mendapat bantuan ini, yang tentunya sangat tidak pantas,” tambah Maruarar dengan tegas.

Dengan penyerahan laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut dan memastikan agar bantuan program tepat sasaran.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru