mediarelasi.id – — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyaluran program bedah rumah pada tahun anggaran 2024 diduga tidak tepat sasaran, dengan sejumlah penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS di Sumenep. “Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Kami telah menemukan dugaan kasus korupsi dalam Program BSPS di Sumenep, dan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maruarar dalam keterangan pers di Kantor Kementerian PKP, Jumat (16/5/2025).
Maruarar mengajak sejumlah pihak, termasuk Ketua Banggar DPR RI dan Bupati Sumenep, untuk mendalami temuan-temuan yang telah dihimpun oleh kementeriannya. Ia berharap, jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, proses hukum dapat segera dilakukan oleh Kejaksaan.
“Saya perintahkan jika ada oknum yang terlibat korupsi, segera dilakukan pemeriksaan. Jika ada aparat kami yang terlibat, cepat sampaikan, dan kami yang pertama akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Maruarar.
Dalam paparan yang disampaikan, Maruarar menyatakan bahwa banyak penerima manfaat yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti individu yang tergolong mampu secara ekonomi. Selain itu, ditemukan pula pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Program BSPS seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun, banyak yang mampu secara finansial justru mendapat bantuan ini, yang tentunya sangat tidak pantas,” tambah Maruarar dengan tegas.
Dengan penyerahan laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut dan memastikan agar bantuan program tepat sasaran.