Pengusaha di Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan

- Penulis Berita

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan

Penggelapan

mediarelasi.idPolda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah para mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (22/5/2025), yang kemudian meningkatkan status hukum Diana ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor CV Sentoso Seal dan kediaman pribadi Diana. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah ijazah yang disimpan di rumah tersangka.

Baca Juga:  Ijazah Jokowi Dibawa Langsung oleh Keluarga, Bukan Kurir

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan berencana memanggil tambahan 25 orang saksi lagi. Sebanyak 108 ijazah yang mayoritas berasal dari lulusan SMA dan SMK sudah berhasil dikembalikan kepada pemilik aslinya.

AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menyampaikan bahwa Diana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. “Hari ini kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta menaikkan status penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Cara Unik dan Efektif Mendeteksi Seseorang Manipulatif dalam Sekejap

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Sasmita pada 22 April 2025, dengan nomor laporan 542/IV. Sasmita bersama delapan orang lainnya mengadukan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan dan tidak dikembalikan setelah mereka berhenti bekerja.

Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut guna membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Diana saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan terus berjalan di Polda Jawa Timur.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru