mediarelasi.id – Pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan untuk menghentikan sementara pemberlakuan putusan pengadilan sebelumnya yang membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Langkah ini, sebagaimana dilaporkan CNBC pada Jumat (30/5/2025), memberi waktu tambahan bagi pihak pemerintah untuk mengajukan banding dan mempertahankan kebijakan tarif tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan oleh Trump bertentangan dengan hukum. Putusan tersebut menyatakan Trump telah menyalahgunakan undang-undang dari era 1970-an, yang sebenarnya tidak memberikan kekuasaan tanpa batas kepada presiden untuk menetapkan kebijakan tarif.
Putusan itu tidak hanya membatalkan tarif-tarif tersebut, tetapi juga melarang pemerintah melakukan perubahan serupa di masa depan. Pemerintah diberi tenggat waktu sepuluh hari untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Merespons putusan tersebut, pemerintahan Trump segera mengajukan banding dan meminta agar pelaksanaan keputusan itu ditunda. Bahkan, mereka mengancam akan meminta “bantuan darurat” dari Mahkamah Agung apabila pengadilan banding tidak menyetujui permintaan penangguhan.
Pengadilan banding akhirnya menyetujui permintaan pemerintah untuk menunda sementara pemberlakuan putusan awal, sambil melakukan peninjauan terhadap dokumen banding. Penggugat, yang terdiri dari jaksa agung dari beberapa negara bagian dan perwakilan sektor bisnis dalam negeri, diberi waktu satu minggu untuk merespons permintaan pemerintah tersebut.
Pemerintah AS selanjutnya dijadwalkan untuk menyampaikan tanggapan akhir paling lambat tanggal 9 Juni. Jeffrey Schwab, pengacara pihak penggugat, menyatakan bahwa proses hukum ini masih berada dalam tahap prosedural, dan pihaknya tetap optimis bahwa pengadilan akan menolak upaya banding pemerintah secara final.
Schwab menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan dan tidak bisa dipulihkan bagi kliennya. Panel tiga hakim yang menangani perkara ini, termasuk satu hakim yang diangkat oleh Trump, menyatakan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act oleh Trump tidak relevan untuk kasus ini.
Putusan mereka berlaku secara nasional dan bersifat tetap. Meski demikian, pemerintahan Trump tetap bersikeras memiliki jalur hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif. Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mengalami kekalahan, mereka “masih punya cara lain” untuk melanjutkan kebijakan tersebut.
Dengan adanya penangguhan sementara ini, proses hukum terkait tarif era Trump masih akan terus bergulir di meja hijau.