mediarelasi.id – Isu orang ketiga dalam perceraian Arya Saloka dan Putri Anne ditepis langsung oleh kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim. Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam keretakan rumah tangga kliennya.
“Seluruh data dan bukti yang kami terima selama proses hukum berlangsung tidak mengarah pada adanya keterlibatan orang ketiga. Karena itu, tidak ada dasar untuk mengaitkan perceraian ini dengan isu perselingkuhan,” jelas Afalah saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Afalah juga menekankan bahwa perceraian ini merupakan keputusan bersama antara Arya dan Putri Anne. Ia menyebut hubungan komunikasi keduanya tetap berjalan baik meski telah sepakat berpisah.
“Setahu saya, Arya dan Mbak Anne masih berkomunikasi secara baik. Tidak ada konflik besar atau aksi saling serang yang mengemuka selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia mengatakan, alasan yang melatarbelakangi perceraian hanyalah karena ketidakharmonisan yang terus berulang di antara pasangan tersebut.
“Perselisihan rumah tangga yang terjadi terus-menerus menjadi alasan utamanya. Tidak ada faktor lain,” ujar Suryana.
Ia merujuk pada Pasal 19 huruf F dalam Peraturan Pemerintah tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa konflik berkepanjangan dapat menjadi dasar sah untuk perceraian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai secara verstek.
“Pengadilan memberikan izin kepada pemohon, Arya Saloka, untuk mengikrarkan talak satu raj’i terhadap termohon, Putri Anne, setelah keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Suryana.