Pengacara Klarifikasi: Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne Tak Libatkan Pihak Ketiga

- Penulis Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arya Saloka

Arya Saloka

mediarelasi.idIsu orang ketiga dalam perceraian Arya Saloka dan Putri Anne ditepis langsung oleh kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim. Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam keretakan rumah tangga kliennya.

“Seluruh data dan bukti yang kami terima selama proses hukum berlangsung tidak mengarah pada adanya keterlibatan orang ketiga. Karena itu, tidak ada dasar untuk mengaitkan perceraian ini dengan isu perselingkuhan,” jelas Afalah saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Afalah juga menekankan bahwa perceraian ini merupakan keputusan bersama antara Arya dan Putri Anne. Ia menyebut hubungan komunikasi keduanya tetap berjalan baik meski telah sepakat berpisah.

Baca Juga:  Inilah Beragam Manfaat Wortel untuk Tubuh yang Sehat!

“Setahu saya, Arya dan Mbak Anne masih berkomunikasi secara baik. Tidak ada konflik besar atau aksi saling serang yang mengemuka selama proses hukum berjalan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia mengatakan, alasan yang melatarbelakangi perceraian hanyalah karena ketidakharmonisan yang terus berulang di antara pasangan tersebut.

“Perselisihan rumah tangga yang terjadi terus-menerus menjadi alasan utamanya. Tidak ada faktor lain,” ujar Suryana.

Baca Juga:  Java Jazz Festival 2025: Perpaduan Spektakuler Musik Dunia dan Inovasi Digital BNI

Ia merujuk pada Pasal 19 huruf F dalam Peraturan Pemerintah tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa konflik berkepanjangan dapat menjadi dasar sah untuk perceraian.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai secara verstek.

“Pengadilan memberikan izin kepada pemohon, Arya Saloka, untuk mengikrarkan talak satu raj’i terhadap termohon, Putri Anne, setelah keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Suryana.

Berita Terkait

‘No Other Choice’ Siap Tayang 1 Oktober 2025, Karya Baru Park Chan-wook yang Sarat Satire Sosial
Menelusuri “Pastorale”: Harmoni Alam dalam Musik dan Seni
Haechan NCT Siap Luncurkan Debut Solo Perdana September 2025
Dipenuhi Bintang Top, ‘Omniscient Reader’ Siap Menggebrak Box Office
Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh di Kamar Mandi
Yasmin Napper Ungkap Alasan Ambil Peran Utama di Assalamualaikum Beijing 2
Vidi Aldiano Kerahkan Tim Pengacara untuk Hadapi Keenan Nasution Soal “Nuansa Bening”
Pacar Lebih Dewasa, Marion Jola Justru Merasa Diuntungkan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 13:42 WIB

‘No Other Choice’ Siap Tayang 1 Oktober 2025, Karya Baru Park Chan-wook yang Sarat Satire Sosial

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Menelusuri “Pastorale”: Harmoni Alam dalam Musik dan Seni

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:03 WIB

Haechan NCT Siap Luncurkan Debut Solo Perdana September 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dipenuhi Bintang Top, ‘Omniscient Reader’ Siap Menggebrak Box Office

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:31 WIB

Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh di Kamar Mandi

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB