mediarelasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus fiskal bagi sektor jasa, khususnya perhotelan serta makanan dan minuman, guna mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi. Langkah ini juga dibarengi dengan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini telah patuh, sekaligus dorongan agar pelaku usaha dan masyarakat lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pembayar pajak yang taat. Hari ini kami umumkan kebijakan pengurangan pajak yang akan membantu mendorong geliat ekonomi, khususnya sektor jasa,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Detail Insentif untuk Sektor Jasa
Pramono merinci, hotel akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen selama dua bulan pertama program ini berjalan, kemudian dilanjutkan dengan diskon 20 persen untuk dua bulan berikutnya. Sementara sektor makanan dan minuman juga mendapat keringanan pajak sebesar 20 persen.
“Industri hotel dan restoran sempat terpukul cukup dalam selama pandemi. Melalui insentif ini, kami berharap mereka bisa bangkit dan masyarakat lebih semangat untuk patuh pajak,” jelasnya.
Bebas Denda PKB dan BBNKB Hingga 31 Agustus
Tak hanya sektor usaha, Pemprov DKI juga memberikan kado spesial untuk warga dalam bentuk penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Fasilitas ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen HUT Jakarta ke-498 dan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, agar mereka bisa melunasi kewajiban tanpa terbebani denda. Sekaligus hadiah bagi warga Jakarta di hari ulang tahun ibu kota,” tegas Pramono.
Rano Karno Bocorkan Rencana Stimulus
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sempat mengisyaratkan akan adanya insentif baru yang ditujukan untuk sektor perhotelan. Ia mengatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan dalam minggu ini, bersamaan dengan rangkaian acara peringatan HUT Jakarta.
“Kami akan berikan stimulus tambahan, khususnya bagi usaha hotel, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah. Dalam waktu dekat akan kami umumkan,” ujar Rano saat mengikuti tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Lanjutan dari Program Stimulus Sebelumnya
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program-program stimulus fiskal yang sebelumnya telah digulirkan Pemprov DKI, seperti pemutihan pajak kendaraan. Dengan kebijakan terkini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangannya, serta masyarakat semakin terlibat aktif dalam pembangunan melalui kontribusi pajak.