Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus

- Penulis Berita

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus

Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus

mediarelasi.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus fiskal bagi sektor jasa, khususnya perhotelan serta makanan dan minuman, guna mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi. Langkah ini juga dibarengi dengan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini telah patuh, sekaligus dorongan agar pelaku usaha dan masyarakat lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pembayar pajak yang taat. Hari ini kami umumkan kebijakan pengurangan pajak yang akan membantu mendorong geliat ekonomi, khususnya sektor jasa,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Detail Insentif untuk Sektor Jasa

Pramono merinci, hotel akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen selama dua bulan pertama program ini berjalan, kemudian dilanjutkan dengan diskon 20 persen untuk dua bulan berikutnya. Sementara sektor makanan dan minuman juga mendapat keringanan pajak sebesar 20 persen.

Baca Juga:  Kolaborasi Konservasi Dorong Wisata Hiu Paus di Teluk Gorontalo

“Industri hotel dan restoran sempat terpukul cukup dalam selama pandemi. Melalui insentif ini, kami berharap mereka bisa bangkit dan masyarakat lebih semangat untuk patuh pajak,” jelasnya.

Bebas Denda PKB dan BBNKB Hingga 31 Agustus

Tak hanya sektor usaha, Pemprov DKI juga memberikan kado spesial untuk warga dalam bentuk penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Fasilitas ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen HUT Jakarta ke-498 dan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, agar mereka bisa melunasi kewajiban tanpa terbebani denda. Sekaligus hadiah bagi warga Jakarta di hari ulang tahun ibu kota,” tegas Pramono.

Baca Juga:  Wakatobi: Surga Bawah Laut Indonesia yang Mendunia

Rano Karno Bocorkan Rencana Stimulus

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sempat mengisyaratkan akan adanya insentif baru yang ditujukan untuk sektor perhotelan. Ia mengatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan dalam minggu ini, bersamaan dengan rangkaian acara peringatan HUT Jakarta.

“Kami akan berikan stimulus tambahan, khususnya bagi usaha hotel, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah. Dalam waktu dekat akan kami umumkan,” ujar Rano saat mengikuti tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Lanjutan dari Program Stimulus Sebelumnya

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program-program stimulus fiskal yang sebelumnya telah digulirkan Pemprov DKI, seperti pemutihan pajak kendaraan. Dengan kebijakan terkini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangannya, serta masyarakat semakin terlibat aktif dalam pembangunan melalui kontribusi pajak.

Berita Terkait

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman
Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB