mediarelasi.id – Pemerintah menegaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha koperasi.
“Dana usaha ini bukan dari APBN, melainkan plafon pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka waktu enam tahun,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Pernyataan ini diberikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait sumber pendanaan koperasi yang baru dibentuk. Program ini dirancang untuk memberdayakan ekonomi desa dengan model bisnis yang mandiri dan berkelanjutan.
Zulhas menambahkan, pinjaman ini dapat diajukan koperasi ke bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi resmi berdiri. Dana pinjaman tersebut dipakai untuk mendukung enam jenis usaha koperasi, antara lain agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.
Selain itu, koperasi juga akan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan pangan hingga ke desa-desa terpencil. Semua aktivitas ini memerlukan biaya operasional yang dibiayai dari plafon pinjaman tersebut.
“Plafon pinjaman Rp3 miliar ini sifatnya fleksibel, bisa digunakan sesuai kebutuhan usaha dan dikembalikan dalam waktu maksimal enam tahun,” jelas Zulhas.
Sedangkan biaya administrasi pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena pembentukan koperasi dilakukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang dipimpin kepala desa, biaya notaris tersebut berasal dari APBD. Namun modal usaha koperasi sebesar Rp3 miliar sepenuhnya adalah pinjaman,” tambahnya.
Zulhas juga menginformasikan bahwa sampai tanggal 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelesaikan Musdesus. Proses ini ditargetkan selesai pada 31 Mei 2025.
Seluruh koperasi tersebut diharapkan sudah terdaftar secara resmi sebagai badan hukum koperasi pangan nasional di Kementerian Hukum paling lambat 30 Juni 2025.
Kemudian, pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, akan diadakan deklarasi nasional untuk Koperasi Merah Putih. Koperasi-koperasi tersebut diharapkan sudah beroperasi penuh dan menjalankan fungsi distribusi pangan secara nasional mulai 20 Oktober 2025.