Pemerintah Atur Distribusi Elpiji 3 KG, Pengecer Dilarang Berjualan

mediarelasi.id – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 KG melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 sebagai bagian dari kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami ingin memastikan subsidi elpiji 3 KG benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Jadi, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan merapikan distribusi,” ujar Prasetyo saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta.
Pemerintah Tertibkan Pengecer Elpiji 3 KG
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memperbaiki tata kelola distribusi elpiji bersubsidi. Salah satu langkahnya adalah melarang pengecer menjual gas 3 KG secara bebas, guna mencegah spekulasi harga.
“Kami tidak ingin ada oknum yang menaikkan harga seenaknya. Harga elpiji 3 KG diatur, maksimal Rp5.000 hingga Rp6.000. Jika ada yang menjual lebih dari itu, berarti ada yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji 3 KG. Ia menegaskan bahwa stok tetap tersedia, hanya saja pemerintah sedang menata ulang distribusinya agar lebih efisien dan transparan.
“Tidak ada kelangkaan. Yang ada adalah penataan ulang distribusi, supaya harga tetap terkendali dan tidak ada permainan oleh pengecer nakal,” katanya di Bogor, Jawa Barat.
Solusi bagi Pengecer: Naik Kelas Jadi Pangkalan Resmi
Menanggapi dinamika di masyarakat terkait larangan pengecer berjualan, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi agar pengecer bisa naik status menjadi agen resmi atau pangkalan elpiji.
“Kami sedang mengatur agar pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan. Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan, tetapi dalam sistem yang lebih terkontrol dan resmi,” jelasnya.
Meski demikian, Bahlil mengakui bahwa aturan teknis terkait hal ini masih dalam proses perumusan.
Di sisi lain, Bahlil juga menegaskan bahwa persoalan larangan pengecer belum perlu dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa persoalan ini masih bisa diselesaikan di tingkat kementerian.
“Jangan semua hal dibawa ke Presiden. Kan ada banyak menteri yang bisa menangani masalah ini,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 KG bisa lebih terkontrol, harga tetap stabil, dan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Responses