Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Diciduk: Antara Humor Digital dan Jerat UU ITE

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meme

Meme

mediarelasi.idSeorang perempuan berinisial SSS harus berurusan dengan hukum setelah meme yang ia unggah—yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo—menjadi viral di media sosial.

Penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, pada Jumat (9/5/2025).

“Seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap,” ujarnya singkat, tanpa merinci isi meme yang dianggap melanggar hukum.

SSS kini dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui, termasuk Pasal 45 dan Pasal 35 yang berkaitan dengan penyebaran konten yang dianggap melanggar kesusilaan atau manipulatif secara digital. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

Baca Juga:  Malaysia Bersiap Bergabung dengan BRICS, Indonesia Tertinggal

Namun penangkapan ini bukan sekadar soal hukum. Ia membuka kembali diskursus lama yang belum kunjung usai di Indonesia: sampai di mana batas antara satire dan pencemaran nama baik? Antara kritik politik dan pelanggaran digital?

Meme, yang sejak era internet menjadi salah satu bentuk humor dan komentar sosial paling cepat menyebar, kini kembali berada di bawah sorotan aparat penegak hukum. Tidak semua yang lucu di linimasa berakhir dengan tawa di dunia nyata—beberapa bisa berujung pada jeruji besi.

Baca Juga:  Cara Bergabung Program Koperasi Merah Putih: Pendaftaran Dibuka di kopdesmerahputih.kop.id

Publik pun terbelah. Ada yang menganggap penegakan hukum ini penting untuk menjaga etika dan martabat pejabat publik, namun tak sedikit pula yang merasa bahwa tindakan ini bisa membungkam kebebasan berekspresi, apalagi di tengah iklim digital yang makin terbuka namun juga makin diawasi.

Identitas lengkap SSS dan bentuk meme yang menjadi perkara belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Namun, satu hal jelas: di era di mana satu gambar bisa lebih kuat dari seribu kata, konsekuensi digital bisa datang secepat unggahan viral.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru