Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Alasannya

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Alasannya

mediarelasi.idMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, mengalami penundaan. Keputusan ini diambil karena pemerintah masih menyusun ulang jadwal pelantikan secara matang.

Menurut Tito, pelantikan kemungkinan akan berlangsung sekitar 12 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

“Kami perkirakan butuh waktu sekitar 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari,” ujar Tito di Gedung MK, Jakarta.

Ia pun meminta para kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK untuk bersabar menunggu momen pelantikan.

“Harap bersabar, teman-teman. Ada beberapa yang sudah menghubungi saya, tetapi saya bilang, santai dulu. Kita buat ini serentak agar lebih terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari penundaan ini, Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kami akan mendiskusikan opsi tanggal baru untuk pelantikan yang dilakukan secara bertahap. Sejumlah opsi tanggal juga sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipertimbangkan,” kata Tito.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan kepala daerah memang perlu dibahas kembali melalui rapat kerja.

“Keputusan mengenai tanggal 6 Februari 2025 sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR. Oleh karena itu, demi menjaga etika dan kemitraan yang baik, segala perubahan harus dibahas secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan.

“Ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Saya siap dilantik kapan pun,” katanya pada Sabtu, 1 Februari. Senada dengan itu, Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Lutfi, juga menyatakan sikap serupa.

“Bagi saya, tidak ada masalah. Yang penting sudah ada kepastian. Dengan pencabutan gugatan di MK, saya rasa 90 persen sudah selesai,” pungkasnya.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *