Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Alasannya

- Penulis Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Alasannya (Foto: Kemendagri)

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Alasannya (Foto: Kemendagri)

mediarelasi.idMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, mengalami penundaan. Keputusan ini diambil karena pemerintah masih menyusun ulang jadwal pelantikan secara matang.

Menurut Tito, pelantikan kemungkinan akan berlangsung sekitar 12 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

“Kami perkirakan butuh waktu sekitar 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari,” ujar Tito di Gedung MK, Jakarta.

Ia pun meminta para kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK untuk bersabar menunggu momen pelantikan.

“Harap bersabar, teman-teman. Ada beberapa yang sudah menghubungi saya, tetapi saya bilang, santai dulu. Kita buat ini serentak agar lebih terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga:  Malaysia Bersiap Bergabung dengan BRICS, Indonesia Tertinggal

Sebagai tindak lanjut dari penundaan ini, Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kami akan mendiskusikan opsi tanggal baru untuk pelantikan yang dilakukan secara bertahap. Sejumlah opsi tanggal juga sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipertimbangkan,” kata Tito.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan kepala daerah memang perlu dibahas kembali melalui rapat kerja.

“Keputusan mengenai tanggal 6 Februari 2025 sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR. Oleh karena itu, demi menjaga etika dan kemitraan yang baik, segala perubahan harus dibahas secara resmi,” ujarnya.

Baca Juga:  Menko Polhukam Yusril: RUU Perampasan Aset Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru

Sementara itu, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan.

“Ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Saya siap dilantik kapan pun,” katanya pada Sabtu, 1 Februari. Senada dengan itu, Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Lutfi, juga menyatakan sikap serupa.

“Bagi saya, tidak ada masalah. Yang penting sudah ada kepastian. Dengan pencabutan gugatan di MK, saya rasa 90 persen sudah selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru