mediarelasi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan sejumlah aturan baru bagi pelajar mulai Juni 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan penerapan jam malam, penyederhanaan hari belajar, serta dorongan untuk memulai sekolah pukul 06.00 pagi.
Aturan jam malam akan berlaku bagi siswa tingkat dasar hingga menengah. Mereka dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi meminta bupati dan wali kota menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Ia juga menegaskan, pelajar yang terlibat kenakalan saat jam malam tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah, termasuk pembiayaan medis.
“Kalau ada yang tawuran dan masuk rumah sakit saat jam malam, Pemprov tidak akan membiayai,” tegasnya di Bandung, Minggu (1/6/2025).
Kebijakan lainnya, Dedi menginginkan semua jenjang pendidikan hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur sekolah.
Selain itu, ia mendorong sekolah-sekolah memulai kegiatan belajar lebih awal, yaitu pukul 06.00 pagi, sebagaimana yang pernah ia terapkan saat menjadi Bupati Purwakarta.
Langkah ini, kata Dedi, bagian dari strategi membentuk generasi muda Jawa Barat yang sehat, berintegritas, dan cakap melalui konsep “Gapura Panca Waluya”.