Panduan Lapor Pajak Online 2025: Simpel, Cepat, dan Anti Ribet!

mediarelasi.id – Tahun 2025 sudah tiba! Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi, saatnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 mulai 1 Januari 2025.
Pelaporan pajak ini adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan lapor pajak online agar Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Dengan layanan e-Filing, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup dengan koneksi internet. Jadi, tak ada alasan untuk terlambat!
⏳ Batas Akhir Pelaporan SPT:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2025
Jika terlambat, ada risiko dikenakan denda serta teguran dari pihak berwenang. Untuk menghindari hal tersebut, yuk mulai persiapkan laporan pajak Anda sejak dini!
Persiapan Sebelum Lapor Pajak Online
Sebelum mengakses layanan e-Filing, pastikan Anda sudah memiliki beberapa dokumen penting berikut:
✅ Formulir 1721 A1 atau A2 – Berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak (untuk pegawai swasta/negeri).
✅ Electronic Filing Identification Number (EFIN) – Nomor identifikasi dari DJP untuk login ke e-Filing.
✅ Data Penghasilan Tambahan – Jika ada penghasilan lain di luar gaji tetap, pastikan sudah tercatat.
Catatan: Jika belum memiliki EFIN, Anda harus mengaktifkannya di kantor pajak (KPP) terdekat. Jika lupa EFIN, hubungi DJP via telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
Langkah-Langkah Lapor Pajak Online via e-Filing
1️⃣ Akses Situs DJP Online
2️⃣ Login ke Akun Pajak
- Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3️⃣ Pilih Menu “Lapor”
- Klik e-Filing untuk mulai pelaporan.
4️⃣ Buat SPT
- Jawab pertanyaan sistem untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
5️⃣ Isi Data Pajak dengan Teliti
- Masukkan informasi terkait pendapatan, pajak yang telah dipotong, hingga penghasilan tambahan jika ada.
6️⃣ Verifikasi dan Kirim SPT
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
7️⃣ Dapatkan Bukti Lapor
- Setelah berhasil, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan resmi.
💡 Tips Anti Ribet:
- Jangan tunggu hingga batas akhir! Lapor lebih awal agar lebih tenang.
- Pastikan semua data sesuai untuk menghindari kendala saat verifikasi.
- Simpan bukti laporan dengan baik sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti panduan ini, proses lapor pajak online jadi lebih mudah dan praktis. Yuk, tunjukkan kepatuhan pajak Anda dan hindari denda! 🚀
Responses