Nigeria Denda Meta dan WhatsApp Rp 3,7 Triliun, Wajib Bayar dalam 60 Hari!

Nigeria

mediarelasi.idPerlindungan data pribadi kini menjadi isu yang semakin diperhatikan di seluruh dunia. Setelah Uni Eropa mengeluarkan sanksi tegas terhadap pelanggaran data oleh perusahaan teknologi besar, kini giliran Nigeria yang tidak mau ketinggalan untuk menegakkan hukum perlindungan data dan hak konsumen.

Dalam keputusan yang mengejutkan, Nigeria telah menjatuhkan denda besar kepada Meta dan WhatsApp. Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria memutuskan untuk mengenakan denda sebesar USD 220 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun kepada kedua perusahaan tersebut.

Keputusan ini diumumkan pada Senin, 29 April 2025, setelah proses penyelidikan mendalam yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun. Komisi tersebut menyebutkan bahwa kedua perusahaan besar itu terbukti melanggar beberapa aturan yang terkait dengan perlindungan data pribadi dan hak konsumen di Nigeria.

Penyelidikan yang dilakukan mengungkap beberapa pelanggaran serius, termasuk praktik pembagian data pengguna Nigeria secara tidak sah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna itu sendiri. Tak hanya itu, Meta dan WhatsApp juga dinilai memperlakukan konsumen Nigeria dengan cara yang diskriminatif dibandingkan dengan pengguna di negara lain.

Penyelidikan yang dimulai pada Mei 2021 itu menunjukkan bahwa kedua perusahaan tidak mematuhi Peraturan Perlindungan Data Nigeria dan UU Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal 2018. Sebagai akibatnya, pengadilan Nigeria memerintahkan agar Meta dan WhatsApp segera menghentikan praktik berbagi data yang tidak sah ini dan mengembalikan mekanisme persetujuan pengguna sebagaimana yang diatur dalam kebijakan pembagian data tahun 2016.

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua perusahaan diberi waktu 60 hari untuk membayar denda yang sangat besar ini, serta mengirimkan laporan kepatuhan terkait kebijakan data mereka pada 1 Juli 2025. Meta juga diwajibkan untuk mengganti biaya investigasi yang mencapai USD 35.000.

Menanggapi keputusan tersebut, Meta mengajukan banding dan menyebutkan bahwa denda yang dijatuhkan terlalu berat. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu juga mempertanyakan kejelasan arahan dari Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria, yang menurut mereka sulit untuk dilaksanakan.

Namun, pengadilan menolak banding tersebut dan menegaskan bahwa komisi tersebut bertindak sesuai dengan kewenangannya. Dalam keputusan ini, Nigeria memberi sinyal yang jelas bahwa mereka serius dalam menegakkan hak perlindungan data pribadi pengguna dan akan mempertanggungjawabkan perusahaan global yang melanggar peraturan setempat.

Keputusan ini tidak hanya menjadi perhatian bagi Meta dan WhatsApp, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan teknologi lainnya yang beroperasi di Nigeria untuk lebih mematuhi peraturan dan menjaga kepercayaan konsumen.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *