mediarelasi.id – Warga Indonesia yang berencana bepergian ke negara-negara tetangga di Asia Tenggara kini tak perlu repot lagi mengurus SIM Internasional. Mulai Juni 2025, SIM Indonesia resmi diakui di delapan negara ASEAN, membuka jalan baru bagi kemudahan mobilitas lintas batas regional.
Langkah ini merupakan hasil harmonisasi kebijakan transportasi antarnegara ASEAN dan diharapkan memperkuat konektivitas di kawasan. Pengakuan ini berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor), tanpa perlu proses legalisasi tambahan selama masa berlaku masih aktif.
“Ini menjadi bentuk konkret integrasi ASEAN di sektor lalu lintas dan transportasi, sekaligus mempermudah warga kita yang bekerja atau berlibur di luar negeri,” tulis Humas Polri melalui laman resminya.
Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Namun perlu dicatat, setiap negara memiliki regulasi tambahan masing-masing. Misalnya, Singapura hanya mengakui SIM Indonesia selama 12 bulan, selebihnya pengemudi wajib mengajukan SIM lokal. Sementara di Malaysia, aturan mengharuskan pengemudi asing membawa SIM Internasional plus SIM negara asal.
Desain SIM Baru, Lebih Informatif dan Internasional
Tak hanya berlaku lintas negara, SIM Indonesia juga akan mendapat penyegaran visual.
SIM A akan menampilkan logo mobil, sementara SIM C akan menyertakan simbol sepeda motor—memudahkan identifikasi oleh aparat lalu lintas asing.
Kebijakan ini juga akan diiringi penyesuaian sistem administrasi, yakni dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, demi efisiensi data dan keamanan identitas.
Dengan perubahan ini, Indonesia menapaki langkah awal menuju pengakuan global atas SIM nasionalnya. ASEAN hanyalah permulaan—mobilitas warga pun makin leluasa, dari Sabang hingga ke Saigon.