Mirwazi Soroti Penghapusan Izin Dewas KPK

- Penulis Berita

Rabu, 20 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.idCalon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, mengkritik keras keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin Dewas untuk proses penyadapan. Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), ia menyatakan bahwa perubahan aturan ini berpotensi membuka celah bagi berbagai pelanggaran.

“Kenapa ini dicabut oleh MK? Padahal banyak pelanggaran yang terjadi justru dalam proses penyadapan oleh penyelidik,” ujar Mirwazi dengan nada prihatin.

Pentingnya Pengawasan dalam Penyadapan

Mirwazi menekankan bahwa penyadapan adalah tindakan sensitif yang harus dilakukan secara bertanggung jawab, bukan sewenang-wenang. Ia menilai pengawasan Dewas sangat krusial untuk memastikan penyidik mematuhi aturan.

Baca Juga:  Perludem Nilai PKS Jadi Wadah Subur bagi Keterlibatan Anak Muda dan Perempuan di Politik

“Penyadapan tidak boleh melanggar aturan atau dilakukan secara serampangan. Banyak pelanggaran yang terjadi di sini, sehingga pengawasan melekat sangat diperlukan,” tegasnya.

Namun, dengan dihapuskannya kewajiban izin Dewas KPK, ia khawatir efektivitas pengawasan justru akan menurun.

“Kalau kewenangan ini dicabut, bagaimana Dewas bisa memastikan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan berjalan sesuai prosedur?” tambahnya.

Risiko Pelanggaran dalam Penggeledahan dan Penyitaan

Mirwazi juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus di mana pihak yang tidak terkait tindak pidana ikut terdampak.

“Misalnya, rumah orang tua tersangka digeledah, lalu mobil mewah milik orang tuanya disita, padahal tidak ada kaitannya dengan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka KPK

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa celah ini dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab. “Indikasinya, penyidik bisa menyalahgunakan proses penyitaan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Menurut Mirwazi, keputusan MK yang menghapus izin Dewas justru melemahkan upaya menjaga integritas lembaga antirasuah.

Ia menyerukan perlunya revisi atau mekanisme baru untuk memastikan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap diawasi dengan ketat.

Keprihatinan Mirwazi mencerminkan tantangan yang dihadapi KPK dalam menyeimbangkan kewenangan besar dengan akuntabilitas. “Tanpa pengawasan yang kuat, ada risiko besar terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB