Menteri LH Ancam Pidana Pengelola TPA Jatiwaringin, Pemda Sebut Terlalu Dini

Mediarelasi.id– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan pernyataan tegas saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Ia mengancam akan menyeret pengelola TPA ke ranah pidana atas dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai sudah berada pada tingkat akut.
“Saya tidak akan toleransi. Ancaman pidananya minimal empat tahun,” ujar Hanif di lokasi.
Ia bahkan memerintahkan Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk langsung menyegel dan menutup TPA tersebut.
Kunjungan mendadak Menteri LH berlangsung di tengah kondisi yang memprihatinkan—asap pekat mengepul akibat kebakaran sampah yang tak tertangani. Hanif menilai pengelolaan TPA itu telah mengabaikan tanggung jawab lingkungan secara serius.
“Segel dan tutup. Penjarakan siapa pun yang bertanggung jawab. Saya tak peduli siapa di belakangnya. Sikat!” tegasnya.
Penegakan Hukum Diperkuat UU
Ancaman pidana tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanif menegaskan bahwa jika tak ada tindakan penutupan, sanksi akan diperberat, termasuk kurungan penjara hingga satu tahun.
“Tidak ada pengurangan atau penambahan. Saya hanya menjalankan hukum. Semua yang menyebabkan kebakaran ini harus bertanggung jawab secara pidana. Kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat masif,” tambahnya.
Pemda Tangerang: Proses Masih Administratif
Namun pernyataan tegas Menteri LH mendapat tanggapan berbeda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, Fachruroji, menyebut ancaman pidana itu terlalu dini.
“Kami masih dalam tahap sanksi administratif. Belum masuk ke ranah pidana,” katanya.
Fachruroji menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang merupakan satu dari 343 kabupaten/kota yang telah menerima Surat Keputusan sanksi administratif dari Kementerian LHK. Berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah diberi waktu 180 hari untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, dari ‘open dumping’ menjadi sistem sanitary landfill.
“Ada tahapan 30 hari untuk perencanaan dan 60 hari revisi Amdal. Dokumen lingkungan juga ditargetkan selesai pada 16 Mei ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah berproses sesuai tenggat yang ditetapkan dan belum layak untuk langsung dikenakan sanksi pidana.
“Kalau bicara soal pidana, memang ada dasar hukumnya. Tapi sekarang kami masih dalam koridor administratif,” tegasnya.
Investigasi Tetap Berlanjut
Menteri Hanif belum menyebut secara spesifik siapa yang akan dijerat hukum, termasuk apakah Kepala Dinas LH Kabupaten Tangerang akan ikut bertanggung jawab. Namun ia memastikan proses penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kita akan dalami semua pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hanif singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya urgensi penanganan sampah dan pencemaran lingkungan di daerah-daerah, terutama di wilayah penyangga ibu kota.
Responses