mediarelasi.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memberikan respons singkat terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret eks Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kita tunggu proses hukum yang berlaku,” kata Meutya saat menghadiri acara Microsoft AI Tour di Jakarta, Selasa (27/5).
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah seperti penggeledahan dan penyitaan terkait kasus ini. Lima orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Aptika tersebut.
Meski demikian, Meutya memilih untuk tidak berkomentar panjang lebar dan meminta masyarakat agar tetap mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Selain Semuel Pangerapan, ada empat tersangka lain yang juga ditetapkan:
- Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemkominfo (2019-2023)
- Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kemkominfo (2020-2024)
- Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014-2023)
- Pini Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi (2017-2021)
Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pusat pengelolaan data yang mandiri dan terintegrasi.
Namun, pada 2019, Kemkominfo malah membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, tercantum dalam DIPA 2020.
Diduga, PDNS dirancang agar bergantung pada pihak swasta, yang berujung pada kolusi antara Semuel dan koleganya untuk meraup keuntungan lewat pengaturan tender proyek.
Total anggaran PDNS selama 2020–2024 mencapai hampir Rp960 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Terdapat juga dugaan kickback hingga Rp11 miliar yang mengalir dari PT Aplikanusa Lintasarta, disalurkan oleh Direktur Bisnis Alfi Asman kepada Semuel dan Bambang demi memastikan proyek ini jatuh ke pihak tertentu.
“Kickback sekitar Rp11 miliar diterima dua tersangka, SAP dan BDA, yang diberikan oleh tersangka AA guna memuluskan PDNS dan memenangkan tender,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers (22/5).
Meski belum dipublikasikan detail peran masing-masing tersangka, pihak Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp1,78 miliar
- 3 unit kendaraan roda empat
- 176 gram logam mulia
- Sertifikat Hak Milik tanah
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan lanjut dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.