Menkominfo Meutya Hafid Tanggapi Kasus Korupsi PDNS: Proses Hukum Harus Jalan Terus

- Penulis Berita

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDNS

PDNS

mediarelasi.idMenteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memberikan respons singkat terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret eks Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kita tunggu proses hukum yang berlaku,” kata Meutya saat menghadiri acara Microsoft AI Tour di Jakarta, Selasa (27/5).

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah seperti penggeledahan dan penyitaan terkait kasus ini. Lima orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Aptika tersebut.

Meski demikian, Meutya memilih untuk tidak berkomentar panjang lebar dan meminta masyarakat agar tetap mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kita lihat perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Selain Semuel Pangerapan, ada empat tersangka lain yang juga ditetapkan:

  • Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemkominfo (2019-2023)
  • Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kemkominfo (2020-2024)
  • Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014-2023)
  • Pini Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi (2017-2021)
Baca Juga:  PKP Serahkan Dugaan Korupsi BSPS ke Kejari Sumenep

Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pusat pengelolaan data yang mandiri dan terintegrasi.

Namun, pada 2019, Kemkominfo malah membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, tercantum dalam DIPA 2020.

Diduga, PDNS dirancang agar bergantung pada pihak swasta, yang berujung pada kolusi antara Semuel dan koleganya untuk meraup keuntungan lewat pengaturan tender proyek.

Total anggaran PDNS selama 2020–2024 mencapai hampir Rp960 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Asyifa Latief Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi di Pertamina

Terdapat juga dugaan kickback hingga Rp11 miliar yang mengalir dari PT Aplikanusa Lintasarta, disalurkan oleh Direktur Bisnis Alfi Asman kepada Semuel dan Bambang demi memastikan proyek ini jatuh ke pihak tertentu.

“Kickback sekitar Rp11 miliar diterima dua tersangka, SAP dan BDA, yang diberikan oleh tersangka AA guna memuluskan PDNS dan memenangkan tender,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers (22/5).

Meski belum dipublikasikan detail peran masing-masing tersangka, pihak Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Uang tunai senilai Rp1,78 miliar
  • 3 unit kendaraan roda empat
  • 176 gram logam mulia
  • Sertifikat Hak Milik tanah

Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan lanjut dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

Berita Terkait

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Prabowo dan Presiden AS Trump Gelar Pembicaraan Lewat Telepon, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Jemaah Haji Indonesia Tuai Apresiasi Internasional atas Ketertiban dan Disiplin
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Senin, 16 Juni 2025 - 13:14 WIB

RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB