Menko Polhukam Yusril: RUU Perampasan Aset Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril

Yusril

mediarelasi.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dikaji ulang sebelum dilanjutkan pembahasannya di DPR. Menurutnya, rancangan aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, terutama terkait proses perampasan aset yang belum melalui putusan pengadilan.

“RUU ini sudah diajukan oleh pemerintah sebelumnya di masa Presiden Joko Widodo, namun substansinya menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum,” ujar Yusril dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, Kamis (8/5).

Baca Juga:  Perludem Nilai PKS Jadi Wadah Subur bagi Keterlibatan Anak Muda dan Perempuan di Politik

Yusril menggarisbawahi perbedaan mendasar antara mekanisme penyitaan dan perampasan aset. Dalam praktik hukum saat ini, perampasan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam RUU yang diajukan, perampasan dimungkinkan dilakukan sebelum proses peradilan selesai.

“Kalau penyitaan dilakukan saat penyidikan dan barang bukti disimpan hingga ada putusan, itu bisa. Tapi kalau dirampas lebih awal, lalu terdakwa tidak terbukti, ini akan menimbulkan implikasi hukum,” kata Yusril.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika aparat diberikan otoritas merampas aset sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, hal ini berisiko memunculkan persepsi publik tentang pelanggaran hak dan abuse of power.

Baca Juga:  Hari Kartini, Puan: Saatnya Perempuan Bicara Lantang dan Bermimpi Tanpa Batas

“RUU ini bisa menjadi beban berat bagi penegak hukum, terutama Kepolisian, karena risiko dianggap melampaui kewenangan,” tambahnya.

Yusril menegaskan pentingnya sinkronisasi substansi RUU Perampasan Aset dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan pembahasan RUU ini atau merevisi konsep dasarnya agar selaras dengan hukum nasional, termasuk KUHP baru.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru