Menko Polhukam Yusril: RUU Perampasan Aset Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril

Yusril

mediarelasi.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dikaji ulang sebelum dilanjutkan pembahasannya di DPR. Menurutnya, rancangan aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, terutama terkait proses perampasan aset yang belum melalui putusan pengadilan.

“RUU ini sudah diajukan oleh pemerintah sebelumnya di masa Presiden Joko Widodo, namun substansinya menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum,” ujar Yusril dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, Kamis (8/5).

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Melanggar Hukum

Yusril menggarisbawahi perbedaan mendasar antara mekanisme penyitaan dan perampasan aset. Dalam praktik hukum saat ini, perampasan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam RUU yang diajukan, perampasan dimungkinkan dilakukan sebelum proses peradilan selesai.

“Kalau penyitaan dilakukan saat penyidikan dan barang bukti disimpan hingga ada putusan, itu bisa. Tapi kalau dirampas lebih awal, lalu terdakwa tidak terbukti, ini akan menimbulkan implikasi hukum,” kata Yusril.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika aparat diberikan otoritas merampas aset sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, hal ini berisiko memunculkan persepsi publik tentang pelanggaran hak dan abuse of power.

Baca Juga:  PSU Tak Boleh Jadi Kebiasaan: Bima Arya Dorong Evaluasi Menyeluruh, Tekankan Politik Tanpa “Cawe-Cawe”

“RUU ini bisa menjadi beban berat bagi penegak hukum, terutama Kepolisian, karena risiko dianggap melampaui kewenangan,” tambahnya.

Yusril menegaskan pentingnya sinkronisasi substansi RUU Perampasan Aset dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan pembahasan RUU ini atau merevisi konsep dasarnya agar selaras dengan hukum nasional, termasuk KUHP baru.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB