Menhan Angkat Bicara soal Status TNI Seskab Teddy, Ini Penjelasannya

- Penulis Berita

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhan Angkat Bicara soal Status TNI Seskab Teddy, Ini Penjelasannya

Menhan Angkat Bicara soal Status TNI Seskab Teddy, Ini Penjelasannya

mediarelasi.idMenteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin memberikan tanggapan terkait status militer aktif Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang masih aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 15 instansi yang telah ditentukan. Jika suatu jabatan tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka prajurit yang bersangkutan harus pensiun lebih dulu sebelum melanjutkan tugasnya di luar struktur TNI.

“Apakah posisi Seskab termasuk dalam kategori yang diperbolehkan? Kalau tidak, maka aturannya jelas: pensiun dulu sebelum melanjutkan tugas,” ujar Sjafrie dalam pernyataannya pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Guru Besar Kedokteran dari Seluruh Indonesia Suarakan Delapan Tuntutan Terkait Kebijakan Kesehatan

Sjafrie juga menyoroti tiga poin utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI bersama Komisi I DPR, salah satunya terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Di sisi lain, Teddy Indra Wijaya baru saja mendapat kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel berdasarkan Surat Perintah (SPrin) Nomor 647/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD. Kenaikan pangkat ini ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang mengatur percepatan kenaikan pangkat reguler.

Baca Juga:  Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya: Prestasi atau Kontroversi?

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di posisi sipil diwajibkan untuk pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

“Seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil harus mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai ketentuan Pasal 47,” jelas Panglima pada Senin (10/3/2025).

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru