Menhan Angkat Bicara soal Status TNI Seskab Teddy, Ini Penjelasannya

mediarelasi.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin memberikan tanggapan terkait status militer aktif Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang masih aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 15 instansi yang telah ditentukan. Jika suatu jabatan tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka prajurit yang bersangkutan harus pensiun lebih dulu sebelum melanjutkan tugasnya di luar struktur TNI.
“Apakah posisi Seskab termasuk dalam kategori yang diperbolehkan? Kalau tidak, maka aturannya jelas: pensiun dulu sebelum melanjutkan tugas,” ujar Sjafrie dalam pernyataannya pada Selasa (11/3/2025).
Sjafrie juga menyoroti tiga poin utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI bersama Komisi I DPR, salah satunya terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Di sisi lain, Teddy Indra Wijaya baru saja mendapat kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel berdasarkan Surat Perintah (SPrin) Nomor 647/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD. Kenaikan pangkat ini ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang mengatur percepatan kenaikan pangkat reguler.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di posisi sipil diwajibkan untuk pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.
“Seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil harus mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai ketentuan Pasal 47,” jelas Panglima pada Senin (10/3/2025).
Responses